Keuangan.id – 13 April 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan pentingnya peran aktif para pengusaha dan pekerja dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh pemerintah. Menurut pernyataan resmi Apindo, dialog konstruktif antara kedua belah pihak diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang seimbang, melindungi hak pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Beberapa alasan utama yang disampaikan Apindo antara lain:
- Pengalaman praktis pengusaha dapat memberikan pandangan realistis mengenai dampak regulasi terhadap produktivitas dan kompetitivitas usaha.
- Suara pekerja penting untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar, seperti upah yang layak, jam kerja, dan jaminan sosial.
- Dialog awal dapat mencegah konflik industrial di kemudian hari dan mempercepat implementasi kebijakan.
Apindo juga mengusulkan langkah-langkah konkret, antara lain pembentukan forum bipartit yang melibatkan perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan kementerian tenaga kerja. Forum tersebut diharapkan dapat menyusun rekomendasi teknis, meninjau pasal-pasal yang masih kontroversial, serta menyusun mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien.
Dalam konteks ekonomi nasional, regulasi ketenagakerjaan yang jelas dan adil diyakini dapat meningkatkan investasi, mengurangi tingkat pengangguran, dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, Apindo menyerukan semua pihak untuk berkomitmen pada proses konsultasi yang transparan, berbasis data, dan berjangka waktu tertentu.
Penutup, Apindo menegaskan bahwa keberhasilan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya tergantung pada keputusan legislatif semata, melainkan pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dengan dialog yang terbuka, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kesejahteraan tenaga kerja.











