Keuangan.id – 03 Juni 2026 |
Perusahaan Jababeka (KIJA) baru-baru ini dicoret dari indeks syariah IDX Sharia Growth. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari manajemen perusahaan yang meremehkan keputusan tersebut. Namun, pakar syariah menilai bahwa investor syariah global mempertimbangkan faktor ESG (Environmental, Social, dan Governance), tata kelola, dan keberlanjutan dalam melakukan investasi. Mereka berpendapat bahwa perusahaan harus memenuhi standar syariah yang ketat untuk dapat masuk dalam indeks syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, KIJA telah mengalami beberapa masalah yang berhubungan dengan tata kelola dan keberlanjutan, sehingga keputusan untuk mencoret perusahaan dari indeks syariah tidak terlalu mengejutkan. Meskipun demikian, manajemen KIJA tetap yakin bahwa perusahaan mereka memenuhi standar syariah dan akan terus beroperasi dengan baik.











