Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.
Ammar Zoni dan empat terpidana lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026. Mereka dibawa ke Lapas Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta melalui proses administrasi.
Proses Pemindahan
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta. Ammar Zoni dan terpidana lainnya dilaporkan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Vonis dan Tuntutan
Vonis Ammar Zoni lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kesimpulan
Dengan vonis ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Kasus ini menunjukkan bahwa penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia.











