Alasan Amartha Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Tentang Penetapan Bunga

Alasan Amartha Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Tentang Penetapan Bunga
Alasan Amartha Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Tentang Penetapan Bunga

Keuangan.id – 16 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) termasuk Amartha, atas dugaan pelanggaran aturan penetapan bunga. Keputusan tersebut memicu protes keras dari Amartha yang kemudian mengajukan banding.

Amartha menyatakan keberatan atas putusan KPPU dengan menyoroti beberapa poin utama:

  • Penetapan bunga tidak bersifat tarif tetap. Menurut Amartha, bunga yang dikenakan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing peminjam, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai penetapan tarif yang melanggar kompetisi.
  • Dasar hukum yang dipertanyakan. Amartha berargumen bahwa KPPU menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara terlalu luas, tanpa mempertimbangkan regulasi khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur suku bunga P2P.
  • Kesesuaian dengan regulasi OJK. Perusahaan fintech mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang memberikan kebebasan kepada penyelenggara P2P dalam menentukan suku bunga berdasarkan penilaian risiko, selama tidak melanggar batas maksimum yang ditetapkan.
  • Prosedur investigasi yang tidak transparan. Amartha mengkritik proses audit KPPU yang, menurutnya, tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi perusahaan untuk menjelaskan metodologi penetapan bunga.
  • Dampak finansial yang signifikan. Denda Rp755 miliar dianggap tidak proporsional mengingat total volume pinjaman yang dikelola oleh 97 fintech hanya sebagian kecil dari pasar kredit nasional.

Dengan mempertimbangkan poin-poin tersebut, Amartha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Persaingan Usaha (PTPU) dan meminta peninjauan kembali atas besaran denda serta dasar hukum yang dipakai KPPU.

Jika banding berhasil, keputusan KPPU dapat diubah menjadi pengurangan denda atau penyesuaian metodologi penetapan bunga yang lebih selaras dengan regulasi OJK. Sebaliknya, jika banding ditolak, fintech‑fintech P2P dapat menghadapi tekanan keuangan yang berat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketersediaan kredit mikro bagi UMKM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *