Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Jakarta, 13 Maret 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti ancaman signifikan terhadap keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila konflik di kawasan Asia Barat terus berlanjut. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, ia menyampaikan bahwa skenario terburuk dapat mendorong defisit APBN melampaui batas tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan mencapai empat persen.
Airlangga mengingatkan bahwa pengalaman pemerintah pada masa pandemi COVID‑19 pernah menghasilkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perppu) untuk menanggulangi tekanan fiskal. Ia menegaskan bahwa mekanisme serupa kini dipertimbangkan untuk memberi fleksibilitas kebijakan fiskal dalam menghadapi gejolak harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Rincian Tiga Skenario Ekonomi
Dalam presentasinya, Airlangga memaparkan tiga skenario berdasarkan durasi dan intensitas konflik di Timur Tengah serta dampaknya terhadap harga minyak mentah (Indonesia Crude Price – ICP) dan kurs rupiah. Setiap skenario dilengkapi dengan asumsi pertumbuhan ekonomi, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), serta proyeksi defisit APBN.
- Skenario I (Moderasi): ICP diproyeksikan mencapai US$86 per barel, kurs rupiah melemah ke Rp17.000 per dolar, pertumbuhan ekonomi dipertahankan pada 5,3 %, dan imbal hasil SBN sekitar 6,8 %. Pada kondisi ini, defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18 % dari PDB.
- Skenario II (Sedang): Harga minyak naik menjadi US$97 per barel, nilai tukar rupiah menembus Rp17.300 per dolar, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 5,2 %, dan imbal hasil SBN naik menjadi 7,2 %. Defisit APBN dapat melebar menjadi 3,53 %.
- Skenario III (Terburuk): Harga minyak mencapai US$115 per barel, kurs rupiah melemah ke Rp17.500 per dolar, pertumbuhan ekonomi tetap pada 5,2 %, dan imbal hasil SBN tetap di 7,2 %. Pada skenario ini, defisit APBN berpotensi mencapai 4,06 %.
Airlangga menekankan bahwa skenario terburuk muncul bila konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat berlangsung selama sepuluh bulan, menimbulkan lonjakan tajam pada harga energi global. “Jika harga minyak mentah dunia tetap tinggi dan rupiah terus tertekan, menjaga defisit di bawah tiga persen menjadi sangat menantang,” ujarnya.
Usulan Isi Perppu
Untuk merespons kemungkinan terburuk, Airlangga mengusulkan beberapa langkah kebijakan yang dapat dimasukkan ke dalam Perppu, antara lain:
- Penerapan insentif pajak darurat (PPh dan PPN) bagi sektor yang terdampak tanpa mengubah undang‑undang pajak yang berlaku.
- Pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku strategis agar rantai pasok ekspor tetap berjalan.
- Penundaan pembayaran pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat energi.
- Penggunaan potensi windfall revenue dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dan komoditas lain, termasuk pajak tambahan atas kenaikan harga CPO, nikel, emas, dan tembaga.
- Perpanjangan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) energi dan sosial darurat melalui Perpres.
- Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutupi kekosongan anggaran.
Menurut Airlangga, fleksibilitas yang diberikan oleh Perppu akan memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal secara cepat, mengurangi tekanan pada APBN, serta menjaga stabilitas ekonomi makro.
Implikasi Bagi Anggaran 2026
Jika skenario terburuk terwujud, beban defisit yang melampaui tiga persen dapat memaksa pemerintah untuk mengambil langkah pemotongan belanja atau mencari sumber pendapatan tambahan. Namun, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang proaktif, termasuk pemanfaatan windfall revenue dan insentif pajak terarah, dapat menahan lonjakan defisit.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi di atas lima persen, karena pertumbuhan yang kuat dapat menyerap sebagian tekanan fiskal. Di sisi lain, stabilitas nilai tukar tetap menjadi faktor kunci; kurs rupiah yang kuat dapat meredam dampak harga minyak impor yang tinggi.
Dalam rangka menyiapkan landasan hukum yang cepat, Airlangga meminta keputusan politik Presiden untuk menyetujui Perppu tersebut. “Kita pernah melakukan Perppu pada masa COVID, dan kali ini kita perlu persiapan yang matang mengingat situasi geopolitik yang semakin kompleks,” tegasnya.
Dengan menyiapkan tiga skenario yang realistis serta rangkaian kebijakan fiskal yang fleksibel, pemerintah berupaya mengantisipasi risiko defisit yang dapat menggoyang fondasi fiskal negara. Keputusan akhir akan bergantung pada dinamika konflik internasional serta respons pasar energi global.
