Keuangan.id – 02 Juni 2026 | Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa aturan baru DHE SDA bertujuan untuk mencegah praktik under invoicing. Praktik under invoicing sendiri merupakan kegiatan yang merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mencegah kerugian yang dialami oleh negara akibat praktik under invoicing. Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
Aturan baru DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi langkah significan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan meminimalisir kerugian akibat praktik under invoicing.











