Keuangan.id – 03 April 2026 | Jumat, 26 Januari 2024, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa jurnalis senior Aiman Witjaksono akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026 pukul 13.00 WIB di Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Aiman telah mengonfirmasi kehadirannya dan akan memberikan keterangan yang relevan.
Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang menuduh Presiden ke-7 Republik Indonesia memiliki ijazah palsu. Tuduhan tersebut memicu reaksi keras dari pihak kepolisian, yang kemudian menuntut klarifikasi dari sejumlah tokoh media. Sebelumnya, Karni Ilyas, mantan Pemimpin Redaksi TV One, telah dipanggil dan memberikan kesaksian pada 31 Maret 2026. Kini giliran Aiman, yang dikenal sebagai pembawa acara “Rakyat Bersuara” dan Pemimpin Redaksi iNews, untuk memberikan keterangan.
Latihan Pemeriksaan dan Peran Legal Opinion
Berbeda dengan kehadiran fisik sebelumnya, Aiman memilih untuk menyerahkan legal opinion tertulis melalui tim hukum iNews. Dokumen tersebut menjelaskan posisi Aiman sebagai pemimpin redaksi serta menjawab pertanyaan penyidik mengenai konten program televisi yang dianggap menjadi bagian bukti. Budi Hermanto menegaskan bahwa legal opinion akan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi, meski Aiman tidak hadir secara langsung di ruang interogasi.
Legal opinion mencakup tiga poin utama: (1) Aiman tidak terlibat secara pribadi dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu; (2) Konten program “Rakyat Bersuara” bersifat informatif dan tidak dimaksudkan untuk memfitnah; serta (3) iNews berkomitmen mematuhi standar jurnalistik serta hukum yang berlaku. Penyerahan dokumen ini mencerminkan upaya media untuk tetap kooperatif dengan penyidik tanpa mengorbankan kebebasan pers.
Suspek dan Restorative Justice
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma (dr Tifa). Beberapa tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) yang kemudian dikabulkan, sehingga proses hukum mereka dihentikan. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan RJ, namun masih dalam proses penilaian penyidik.
Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian sengketa di mana pelaku melakukan permintaan maaf, ganti rugi, atau tindakan lain yang dianggap memulihkan kerugian moral. Penerapan RJ dalam kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian membuka ruang dialog untuk mengurangi beban proses peradilan, sambil tetap menegakkan aturan hukum.
Reaksi Media dan Publik
Berita pemanggilan Aiman menimbulkan spekulasi luas di kalangan profesional media. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai upaya polisi menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu, termasuk melalui siaran televisi, tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi. Sementara itu, organisasi pers menekankan pentingnya perlindungan saksi media agar tidak terancam intimidasi.
Di media sosial, netizen memperlihatkan dukungan kepada Aiman, menyoroti perannya dalam menyajikan informasi yang berimbang. Namun, ada pula kelompok yang menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status atau profesi.
Proses Pemeriksaan
- Panggilan resmi diterbitkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum.
- Pemeriksaan dijadwalkan pada 2 April 2026 pukul 13.00 WIB.
- Aiman mengirimkan legal opinion tertulis melalui tim hukum iNews.
- Pihak kepolisian akan menelaah legal opinion bersama bukti video program televisi.
- Jika diperlukan, saksi tambahan dapat dipanggil untuk memberi keterangan lanjutan.
Pada akhirnya, penyidik menegaskan bahwa tujuan utama adalah mengungkap fakta secara objektif, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil, serta menegakkan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi sorotan utama publik dan lembaga penegak hukum. Kehadiran Aiman Witjaksono sebagai saksi, baik melalui kehadiran fisik maupun legal opinion, menambah dimensi baru dalam upaya penyidikan. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi demi kebenaran dan keadilan, sambil menjaga integritas media dalam era informasi yang cepat berubah.











