Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan denda fintech kepada 97 platform peer-to-peer (P2P) lending senilai total Rp 755 miliar. Keputusan ini memicu sorotan tajam dari mantan ketua KPPU yang menilai proses penetapan sanksi tersebut mengandung kejanggalan.
Latar Belakang Penetapan Denda
KPPU menilai sejumlah fintech melanggar aturan persaingan usaha, termasuk praktik penetapan suku bunga tidak transparan, pelanggaran ketentuan lisensi, serta penggunaan data konsumen tanpa persetujuan yang jelas. Berdasarkan hasil penyelidikan, 97 perusahaan dinyatakan melanggar dan masing-masing dikenai denda yang bervariasi.
Daftar Beberapa Platform yang Dikenai Denda
| No | Platform | Denda (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | FinTech A | 150.000.000.000 |
| 2 | FinTech B | 120.000.000.000 |
| 3 | FinTech C | 95.000.000.000 |
| … | … | … |
| 97 | FinTech Z | 5.000.000.000 |
Reaksi Mantan Ketua KPPU
Mantan ketua KPPU, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan, mengkritik keputusan tersebut dengan menilai adanya ketidaksesuaian prosedur. Ia menyatakan bahwa beberapa fintech tidak diberikan kesempatan memaparkan pembelaan secara memadai, serta nilai denda yang dijatuhkan tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran.
Implikasi Bagi Industri Fintech
- Penurunan kepercayaan investor terhadap platform P2P lending.
- Penguatan regulasi dan pengawasan oleh otoritas kompeten.
- Perluasan upaya transparansi dan kepatuhan internal di kalangan fintech.
Keputusan denda fintech ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri keuangan digital di Indonesia untuk lebih memperhatikan kepatuhan pada regulasi persaingan usaha serta melindungi hak konsumen.











