18 Fintech Punya TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Segmen Produktif

18 Fintech Punya TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Segmen Produktif
18 Fintech Punya TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Segmen Produktif

Keuangan.id – 08 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Februari 2026 terdapat 18 penyelenggara fintech peer‑to‑peer (P2P) lending yang mencatat tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) melebihi 5 persen. Angka ini menandakan bahwa sejumlah pinjaman yang dikelola oleh platform tersebut mengalami kegagalan pembayaran dalam jangka waktu 90 hari, menimbulkan tekanan pada likuiditas dan kepercayaan investor.

Mayoritas fintech yang masuk dalam daftar tersebut beroperasi pada segmen produktif, yaitu pinjaman yang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta proyek‑proyek produktif lainnya. Segmen ini memang menjadi fokus utama pasar P2P lending Indonesia, karena menawarkan peluang pembiayaan yang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan tradisional.

Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait temuan OJK:

  • TWP90 di atas 5%: Menunjukkan bahwa lebih dari lima persen pinjaman mengalami keterlambatan pembayaran selama 90 hari atau lebih.
  • Dominasi segmen produktif: Kebanyakan pinjaman berada pada sektor usaha produktif, yang memang lebih rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan kondisi pasar.
  • Implikasi bagi investor: Risiko yang lebih tinggi dapat mempengaruhi keputusan investasi dan menurunkan tingkat pengembalian yang diharapkan.
  • Peran OJK: OJK terus memantau kesehatan industri fintech melalui laporan rutin, serta memperketat regulasi untuk melindungi konsumen dan meningkatkan tata kelola.

OJK menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penilaian risiko dan transparansi data bagi penyelenggara fintech. Beberapa langkah yang disarankan meliputi peningkatan proses verifikasi peminjam, diversifikasi portofolio pinjaman, serta penerapan sistem manajemen risiko yang lebih canggih.

Selain itu, regulator juga mengingatkan bahwa edukasi bagi investor ritel sangat krusial. Investor harus memahami profil risiko masing‑masing produk P2P lending, serta tidak menaruh seluruh dana pada satu platform atau satu jenis pinjaman.

Dengan meningkatnya jumlah fintech yang mencatat TWP90 di atas ambang batas 5%, OJK diperkirakan akan memperketat standar kepatuhan, termasuk persyaratan modal minimum, laporan keuangan yang lebih detail, dan audit independen secara berkala. Langkah‑langkah ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kegagalan pembayaran dan meningkatkan stabilitas pasar fintech secara keseluruhan.

Exit mobile version