Keuangan.id – 08 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 116 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi telah siap untuk memenuhi standar ekuitas yang lebih tinggi. Perusahaan asuransi yang telah memenuhi ekuitas minimum ini akan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi risiko dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah.











