Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 setelah melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi. Penetapan ini diumumkan lewat Surat Edaran No. 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tertanda 19 Februari 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten serta kota di wilayah tersebut.
Rentang Besaran dan Penyesuaian Harga Beras
Nilai zakat fitrah yang ditetapkan bervariasi antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras pokok masing‑masing daerah. Kabupaten Bandung Barat, misalnya, menetapkan tarif terendah Rp32.500, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu menempati puncak dengan Rp50.000 per orang. Kota‑kota menengah seperti Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sukabumi menetapkan tarif di kisaran Rp35.000‑Rp45.500.
Dasar Syariah dan Tujuan Sosial
Penetapan besaran tersebut berlandaskan hadis Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau gandum, yang secara modern diartikan setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sarana penyucian jiwa (tazkiyah) dan solidaritas sosial. Uang yang dibayarkan menggantikan beras bila disesuaikan dengan harga pasar setempat, sehingga tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Waktu Pembayaran yang Dianjurkan
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran paling afdol dimulai pada pertengahan Ramadan dan berakhir pada malam takbiran. Jika dibayar setelah Idul Fitri, statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi menutupi kewajiban fitrah.
Potensi Dana dan Tantangan
Menurut proyeksi awal, total potensi zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2026 dapat mencapai Rp7,1 triliun. Namun, analis memperkirakan penurunan sebesar 5,33 % dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan oleh variasi harga beras dan perubahan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Baznas Jabar menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penyaluran tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik.
Langkah Praktis Bagi Warga
- Hitung total anggota keluarga yang wajib membayar zakat.
- Gunakan tarif yang berlaku di kabupaten/kota tempat tinggal.
- Jika memilih pembayaran uang, serahkan ke Baznas, Masjid, atau panitia zakat terpercaya.
- Jika memilih pembayaran beras, sediakan 2,5 kg beras per orang (atau 3,5 liter jika menggunakan satuan volume).
- Pastikan pembayaran selesai sebelum malam takbiran.
Harapan Baznas Jabar
Anang Jauharuddin, Ketua Baznas Jabar, mengungkapkan harapan bahwa pedoman baru ini dapat menciptakan pelaksanaan zakat yang tertib, seragam, dan tepat sasaran. Ia menambahkan bahwa melalui zakat fitrah, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat merayakan Idul Fitri dengan layak, sekaligus meningkatkan rasa kebersamaan di antara umat Islam.
Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan kepatuhan warga meningkat, dana zakat dapat dioptimalkan, dan dampak sosial‑ekonomi yang positif terasa luas, tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di seluruh Indonesia.
