Keuangan.id – 08 April 2026 | Jepara – Pada Senin malam, 6 April 2026, sebuah mobil yang dikemudikan oleh warga negara asing (WNA) asal China menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jepara‑Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kejadian ini berujung pada pelarian dramatis dan penangkapan oleh warga setempat.
Latar Belakang dan Kronologi
Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Iptu Ahmad Riyanto, mobil berjenis Wuling dengan nomor polisi A 1853 VGA melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jepara menuju Bangsri. Pengemudi yang diidentifikasi bernama Li Xiangguang, usia 41 tahun, diduga berada dalam kondisi kurang konsentrasi dan kemungkinan mengonsumsi minuman beralkohol.
Pada pukul sekitar 22.15 WIB, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda PCX milik seorang warga Desa Klepu, Kecamatan Keling, yang berinisial MKZ. Pengendara motor mengalami luka-luka ringan dan segera mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Pelarian dan Intervensi Warga
Alih‑alihnya, Li justru menambah gas dan melarikan diri. Kejadian ini memicu reaksi cepat warga yang berada di lokasi. Beberapa saksi melaporkan bahwa mereka mengejar mobil dengan kendaraan pribadi hingga kendaraan tersebut menabrak tiang telepon di bahu jalan kiri, menyebabkan mobil berhenti secara mendadak.
Setelah mobil terhenti, warga berhasil menahan pengemudi hingga kepolisian tiba. Penangkapan dilakukan secara sukarela oleh masyarakat tanpa melibatkan tindakan kekerasan.
Penyelidikan Selanjutnya
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Li berada di bawah pengaruh alkohol atau zat psikotropika pada saat kejadian. Sampel darah dan napas pengemudi telah diambil untuk analisis laboratorium. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa catatan kendaraan dan kepemilikan surat izin mengemudi internasional.
Kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Jepara dan akan diproses sesuai dengan peraturan lalu lintas serta peraturan imigrasi yang berlaku bagi WNA yang melakukan pelanggaran berat di wilayah Indonesia.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang
Warga sekitar menyatakan keprihatinan mereka atas tindakan berbahaya tersebut serta menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara. “Kami tidak bisa membiarkan orang asing melanggar hukum lalu lintas dan melarikan diri. Kami berusaha memastikan keadilan ditegakkan,” ujar salah satu saksi mata.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan, baik warga maupun wisatawan, untuk selalu mematuhi batas kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, serta siap membantu penanganan kecelakaan dengan cara yang tepat.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengawasan terhadap kendaraan milik WNA yang beroperasi di Indonesia, terutama terkait verifikasi kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan kesehatan pengemudi.
Dengan penangkapan Li Xiangguang, proses hukum akan dilanjutkan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIM internasional, denda, serta kemungkinan deportasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keselamatan di jalan raya memerlukan tanggung jawab bersama, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
