Waspada! Wanita Akselerasi Penipuan 300 Juta dengan Menyamar sebagai Pejabat KPK, Ahmad Sahroni Bongkar Modusnya

Waspada! Wanita Akselerasi Penipuan 300 Juta dengan Menyamar sebagai Pejabat KPK, Ahmad Sahroni Bongkar Modusnya
Waspada! Wanita Akselerasi Penipuan 300 Juta dengan Menyamar sebagai Pejabat KPK, Ahmad Sahroni Bongkar Modusnya

Keuangan.id – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban percobaan penipuan yang melibatkan seorang wanita berinisial TH, atau D, berusia 48 tahun. Wanita tersebut mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menuntut uang tunai senilai Rp 300 juta atas nama pimpinan KPK. Kasus ini menguak modus operandi penipu yang mengandalkan kedudukan resmi demi memeras pejabat publik.

Kronologi Lengkap Peristiwa

  • 6 April 2026 – D tiba di kantor DPR RI dan meminta pertemuan langsung dengan Ahmad Sahroni. Ia menyatakan diri sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk menyalurkan dana sebesar Rp 300 juta.
  • 6 April 2026 (lanjutan) – Saat rapat, staf Sahroni menerima laporan tentang kehadiran D. Sahroni kemudian menyetujui pertemuan meski masih meragukan keabsahan identitasnya.
  • 6 April 2026 – Dalam pertemuan, D menginformasikan bahwa pimpinan KPK menuntut dana tersebut untuk keperluan operasional. Ia meminta nomor telepon Sahroni untuk koordinasi selanjutnya.
  • 7‑8 April 2026 – D menghubungi Sahroni berulang kali, menegaskan kembali permintaan uang. Sahroni kemudian mengonfirmasi kepada KPK melalui saluran resmi, dan memperoleh kepastian bahwa tidak ada utusan resmi yang dikirim.
  • 9 April 2026 – Ahmad Sahroni melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, sekaligus menyampaikan niat untuk menjebak pelaku. Ia menyerahkan uang Rp 300 juta dalam bentuk USD 17.400 kepada stafnya untuk diserahkan kepada D.
  • 10 April 2026 – D kembali menghubungi Sahroni, menegaskan bahwa uang tersebut harus diterima segera. Sahroni tetap berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian, memastikan semua prosedur tercatat.
  • 11 April 2026 – Tim Polri Polda Metro Jaya melakukan operasi penangkapan di kediaman D. Wanita tersebut ditangkap bersama empat identitas palsu, delapan stempel berlogo KPK, dua unit telepon seluler, serta surat panggilan berkop KPK.

Setelah penangkapan, D langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyusunan dokumen palsu tersebut.

Modus Penipuan dan Upaya Penanggulangannya

Modus yang dipakai pelaku cukup sederhana namun berbahaya. Dengan meniru identitas resmi KPK, pelaku menciptakan rasa urgensi dan legitimasi pada korban. Penggunaan dokumen berkop, stempel, serta kartu identitas palsu memperkuat kesan otentik, sehingga memudahkan penipu untuk menuntut uang dalam jumlah besar.

Ahmad Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, menegaskan pentingnya verifikasi silang sebelum menanggapi permintaan dana dari pihak yang mengklaim mewakili lembaga negara. “Saya memastikan dulu keabsahan permintaan tersebut dengan menghubungi KPK secara resmi. Setelah dipastikan tidak ada, saya melaporkan ke polisi dan menjebak pelaku dengan menyerahkan uang sebagai umpan,” ujar Sahroni dalam konferensi pers pada 11 April 2026.

Pihak kepolisian menilai bahwa kerja sama antara DPR, KPK, dan Polda Metro Jaya menjadi faktor kunci keberhasilan penangkapan. Kombinasi antara verifikasi data, penggunaan umpan keuangan, serta koordinasi lintas lembaga memperkecil ruang gerak penipu.

Reaksi KPK dan Langkah Selanjutnya

Pihak KPK menegaskan bahwa tidak ada pegawai atau pejabat yang mengirimkan perwakilan ke DPR untuk menagih dana. “Kami tidak pernah menginstruksikan atau menyuruh siapapun untuk menuntut uang kepada anggota legislatif,” kata juru bicara KPK melalui pernyataan resmi. KPK juga berjanji akan meningkatkan prosedur verifikasi internal guna mencegah penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap D, termasuk penyitaan barang bukti dan analisis forensik pada dokumen palsu. Jika terbukti melibatkan jaringan lebih luas, kasus ini dapat berujung pada penangkapan tambahan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan masyarakat umum agar selalu waspada terhadap permintaan dana yang mengatasnamakan lembaga resmi. Verifikasi melalui saluran resmi, serta melibatkan aparat penegak hukum sebelum melakukan transaksi, menjadi langkah preventif yang sangat diperlukan.

Dengan mengungkap modus penipuan ini, Ahmad Sahroni berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam penanganan dana publik serta melindungi institusi negara dari penyalahgunaan nama resmi.

Exit mobile version