Keuangan.id – 02 April 2026 | Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, menjadi saksi momen dramatis ketika Majelis Hakim Tipikor membacakan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Keputusan tersebut menutup bab dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sekaligus memicu reaksi emosional dari terdakwa, kuasa hukumnya, serta kalangan industri kreatif.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Karo yang mengungkap dugaan mark‑up anggaran pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek video profil desa. Pihak penyidik menyoroti adanya double item, perbedaan durasi kerja yang direncanakan dengan realisasi lapangan, serta pembayaran penuh meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai standar. Lima tersangka ditetapkan, di antaranya dua sudah inkracht, satu dalam proses banding, satu DPO, dan Amsal Sitepu menunggu putusan akhir.
Alasan Majelis Hakim Membebaskan
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Yusafrihardi Girsang menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsidi, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Beberapa pertimbangan utama yang diungkapkan dalam amar putusan meliputi:
- Perjanjian kerja antara Amsal (selaku Direktur CV Promiseland) dan 20 kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya nominal biaya tanpa spesifikasi detail.
- Keterangan saksi kepala desa memperkuat fakta bahwa tidak ada dokumen kontrak yang mengatur standar kualitas atau item anggaran yang spesifik.
- Audit kerugian negara yang diajukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo tidak dapat dijadikan dasar karena tidak ada bukti bahwa spesifikasi tersebut menjadi bagian dari perjanjian resmi.
- Polanya yang sama dengan tersangka lain tidak serta merta menandakan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, mengingat tidak ada bukti konkret tentang penetapan harga atau manipulasi anggaran secara langsung oleh Amsal.
Hakim menegaskan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum” serta memerintahkan pemulihan hak‑hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan nama baik.
Reaksi Amsal Sitepu dan Kuasa Hukumnya
Setelah vonis dibacakan, Amsal Sitepu tak kuasa menahan air mata. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan menegaskan keyakinannya sejak awal bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Kuasa hukum menambahkan, “Kami yakin sejak awal bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan keputusan ini membuktikan keadilan yang selama ini kami perjuangkan.”
Dampak bagi Industri Kreatif
Kasus ini menjadi sorotan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Banyak pihak menilai putusan bebas Amsal sebagai sinyal bahwa kreativitas tidak akan mudah dikriminalisasi melalui mekanisme anggaran yang tidak transparan. Beberapa asosiasi kreatif menyatakan bahwa keputusan ini menguatkan posisi para kreator dalam menegosiasikan tarif kerja secara adil tanpa takut terjerat tuduhan korupsi.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tetapi untuk seluruh pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal dengan suara bergetar. Ia menekankan bahwa momen ini dapat menjadi tonggak kebangkitan industri kreatif, mendorong inovasi tanpa rasa takut akan kriminalisasi yang tidak berdasar.
Reaksi Kejaksaan dan Penegak Hukum
Kejaksaan Negeri Karo menyatakan akan meninjau kembali proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan mark‑up anggaran tetap berada di bawah pengawasan hukum. Namun, pejabat kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan penegakan hukum korupsi secara keseluruhan.
Di sisi lain, para pengamat hukum mencatat bahwa keputusan ini mempertegas pentingnya bukti yang sah dan meyakinkan dalam proses peradilan tipikor. Tanpa adanya dokumen kontrak yang jelas, tuduhan mark‑up sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Implikasi Politik dan Sosial
Kasus Amsal Sitepu juga menimbulkan perbincangan di kalangan politikus, terutama terkait transparansi pengadaan proyek desa. Beberapa anggota DPR mendorong revisi regulasi agar setiap proyek dengan nilai signifikan wajib mencantumkan spesifikasi teknis yang rinci dalam kontrak kerja sama, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
Di tingkat sosial, publik menanggapi keputusan ini dengan campuran rasa lega dan harapan. Masyarakat Karo berharap bahwa proses audit ke depan akan lebih ketat, sementara warga desa mengapresiasi kejelasan mengenai penggunaan dana desa.
Secara keseluruhan, vonis bebas Amsal Sitepu menegaskan kembali prinsip keadilan yang mengutamakan bukti konkret, sekaligus memberi sinyal positif bagi sektor kreatif Indonesia yang selama ini berada di bawah bayang‑bayang regulasi yang belum sepenuhnya jelas.
Dengan keputusan ini, diharapkan ke depan mekanisme pengadaan proyek desa dapat dioptimalkan melalui transparansi kontrak, sehingga tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga memberi ruang bagi para profesional kreatif untuk berkontribusi secara optimal tanpa ancaman hukum yang tidak berdasar.
