Keuangan.id – 22 April 2026 | Pemerintah Indonesia telah menyiapkan regulasi mandatori penggunaan biodiesel dengan kadar 50 persen (B50) yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji coba yang dimulai pada tahun 2025, yang melibatkan enam sektor utama.
Enam sektor yang diuji
- Transportasi umum (bus dan taksi)
- Angkutan barang (truk ringan)
- Industri pengolahan makanan
- Pembangkit listrik berbasis diesel
- Alat berat konstruksi
- Kapal laut (kapal feri)
Selama fase uji, para pemangku kepentingan melaporkan bahwa performa mesin tetap stabil, emisi berkurang, dan tidak ada masalah signifikan pada infrastruktur distribusi bahan bakar. Data menunjukkan penurunan emisi CO2 sebesar 12‑15 persen dibandingkan dengan penggunaan biodiesel standar (B20).
Rencana implementasi
Berikut tahapan yang direncanakan pemerintah:
- Penetapan regulasi resmi pada akhir 2025.
- Penyuluhan dan pelatihan bagi operator kendaraan serta perusahaan logistik.
- Peningkatan kapasitas produksi B50 di kilang domestik.
- Monitoring dan evaluasi berkala setelah peluncuran.
Dengan penerapan B50, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, meningkatkan keamanan energi, serta membuka peluang pasar bagi petani kelapa sawit dan jagung sebagai bahan baku biodiesel.
