Keuangan.id – 25 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan perubahan nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia. Persetujuan ini sekaligus memberikan izin usaha bagi perusahaan untuk beroperasi sebagai penilai kerugian asuransi.
Langkah-Langkah Perubahan
- Pengajuan perubahan nama kepada OJK.
- Peninjauan dokumen legal dan kepatuhan.
- Penerbitan izin usaha penilai kerugian asuransi.
Dengan izin ini, McLarens Adjuster Indonesia dapat menyediakan layanan evaluasi kerugian bagi perusahaan asuransi, memperkuat posisi dalam industri asuransi domestik.
Penerbitan izin menandai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sektor keuangan dan menambah kepercayaan publik terhadap layanan penilaiannya.
