Keuangan.id – 03 April 2026 | Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan revisi kebijakan tarif pada produk turunan logam yang diimpor ke Amerika. Pada keputusan terbaru, tarif untuk sebagian besar produk turunan logam seperti tembaga, nikel, dan seng diturunkan menjadi 5 % dari sebelumnya 25 %.
Sementara itu, tarif tinggi tetap dikenakan pada baja dan aluminium, yang masih berada pada level 25 % dan 10 % masing‑masing. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan biaya produksi bagi perusahaan manufaktur yang mengandalkan bahan baku logam, sekaligus menstimulasi perdagangan bilateral.
Berikut perbandingan tarif sebelum dan sesudah revisi:
| Produk | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Turunan Tembaga | 25 % | 5 % |
| Turunan Nikel | 25 % | 5 % |
| Turunan Seng | 25 % | 5 % |
| Baja | 25 % | 25 % |
| Aluminium | 10 % | 10 % |
Revisi tarif ini diperkirakan memberikan dorongan signifikan bagi eksportir Indonesia, khususnya produsen logam turunannya yang selama ini menghadapi beban biaya tinggi. Menurunnya tarif dapat meningkatkan daya saing harga produk Indonesia di pasar Amerika, memperluas volume penjualan, dan mengurangi margin keuntungan yang tergerus tarif.
Para analis pasar menilai bahwa efek positif tidak akan langsung terasa pada semua segmen. Sektor yang paling cepat merasakan manfaat adalah industri peralatan elektronik dan otomotif, yang menggunakan komponen logam dalam proses produksi. Di sisi lain, produsen baja dan aluminium masih harus menanggung tarif tinggi, sehingga keuntungan mereka tetap terbatas.
Secara makroekonomi, kebijakan ini mencerminkan upaya Trump untuk menyeimbangkan proteksionisme dengan kebutuhan industri domestik yang membutuhkan bahan baku yang lebih murah. Pemerintah Indonesia diperkirakan akan memanfaatkan peluang ini dengan meningkatkan promosi produk logam turunannya ke pasar AS melalui kedutaan dagang dan pameran internasional.
