Keuangan.id – 26 April 2026 | Seorang pria berusia 54 tahun yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi tewas pada Minggu (26/4/2026) setelah dirawat intensif akibat luka bakar berat yang disebabkan oleh aksi penyiraman air keras di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Korban, bernama Tri Wibowo, mengalami pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit dan meninggal sekitar pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Rangkaian Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB, Tri Wibowo tengah bersiap berangkat shalat subuh ketika tiga orang yang diketahui berinisial PBU (29), MS (28) dan SR (24) menyiramkan cairan berbahaya berupa natrium hidroksida (air keras) ke tubuhnya. Tindakan brutal itu terjadi di Perumahan Bumi Sani, hanya beberapa meter dari rumah korban. Setelah disiram, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar pada beberapa bagian tubuh.
Polisi setempat berhasil menangkap ketiga tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka resmi. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan serta Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa. Penangkapan berlangsung setelah penyelidikan mengungkap peran masing‑masing pelaku: PBU sebagai otak perencanaan dan penyedia alat, MS sebagai eksekutor utama yang melakukan penyiraman, serta SR berperan sebagai joki yang membantu proses.
Motif di Balik Penyiraman
Kombes Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, mengungkap bahwa aksi penyiraman dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. Menurut keterangan saksi, pelaku PBU merasa diremehkan oleh korban karena statusnya sebagai ojek online (ojol). Rasa permusuhan tersebut memuncak menjadi rencana pembalasan yang melibatkan dua orang lainnya.
Selain itu, pihak KSPSI menambahkan bahwa motif dapat mencakup konflik pribadi yang lebih dalam, mengingat korban adalah staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan pentingnya penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh latar belakang perseteruan antara korban dan pelaku.
Reaksi KSPSI dan Upaya Hukum
Setelah berita duka menyebar, Andi Gani Nena Wea menyampaikan dukacita mendalam serta menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas motif penyiraman. Ia menambahkan bahwa KSPSI akan mengawal proses hukum hingga pelaku dijatuhi hukuman seberat‑beratnya. “Kami meminta kepolisian untuk memastikan semua bukti tersita, termasuk penjualan air keras yang tidak berizin,” ujar Gani dalam pernyataan resmi.
KSPSI juga mengimbau otoritas terkait untuk memperketat pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya, mengingat kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan zat kimia di lingkungan masyarakat.
Proses Hukum dan Sanksi
Ketiga tersangka kini berada di tahanan kepolisian menunggu proses persidangan. Dengan pasal 469 ayat (1) KUHP, mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penambahan Pasal 470 KUHP memungkinkan peningkatan hukuman hingga sepertiga jika terbukti menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa.
Pengadilan diharapkan dapat memproses kasus ini secara cepat mengingat dampak sosial yang signifikan serta tekanan publik untuk keadilan.
Gambaran Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pekerja dan masyarakat umum, terutama karena korban adalah seorang aktivis serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak‑hak buruh. Penyiraman air keras bukan hanya tindakan kriminal, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan lingkungan sekitar.
Selain itu, insiden ini menyoroti risiko penggunaan bahan kimia berbahaya dalam konflik pribadi, mengingat akses mudah terhadap air keras di pasar tradisional.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum dan regulator untuk memperketat kontrol distribusi bahan kimia serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya penyalahgunaan zat beracun.
Kasus penyiraman air keras di Bekasi kini menanti keputusan akhir di pengadilan, sekaligus menjadi cermin penting bagi upaya pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
