Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap di Indonesia. Kali ini, pelaku menggunakan praktik dukun untuk mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Bogor. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku WTM mendatangi Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3 juta untuk dibelanjakan kepada para pedagang. Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44), SLM (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), asal kecamatan kota Tuban.
WTM membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan maksud mengedarkannya dan mendapatkan uang kembalian asli. Kasus ini terbongkar setelah salah satu pedagang yang menerima uang tersebut mencoba menabungkannya ke koperasi pasar. Namun, pihak koperasi menolak uang tersebut karena diduga palsu.
Menyadari hal itu, pedagang kemudian mencari pelaku dan menyebarkan informasi kepada pedagang lainnya. Tak lama kemudian, WTM berhasil ditemukan saat masih berada di area pasar. WTM akhirnya diamankan oleh para pedagang dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mendapatkan perintah dari pelaku SLM untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SLM. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, SLM diketahui memperoleh uang palsu dari WTO.
Kepada polisi, WTO mengaku membeli uang palsu itu secara online. Pengakuannya, dengan uang asli Rp 2 juta pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp 7 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang kembalian sebesar Rp 273 ribu, satu tas, dua kilogram beras, tiga bungkus deterjen, lima bungkus penyedap makanan, satu botol minyak goreng, sandal, hingga pakaian yang dibeli menggunakan uang palsu.
Selain itu, dari pelaku lainnya polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp 583 ribu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus peredaran uang palsu ini merupakan contoh nyata bagaimana kejahatan dapat dilakukan dengan cara yang sangat cerdik dan licik. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan.
Bagaimana Mengenali Uang Palsu?
Uang palsu dapat dikenali dengan beberapa cara, antara lain dengan memeriksa warna, ukuran, dan tekstur uang. Uang palsu biasanya memiliki warna yang tidak sama dengan uang asli, ukuran yang tidak presisi, dan tekstur yang tidak halus.
Selain itu, uang palsu juga dapat dikenali dengan memeriksa tanda-tanda keamanan yang terdapat pada uang asli, seperti hologram, watermark, dan nomor seri. Jika uang tersebut tidak memiliki tanda-tanda keamanan yang sama dengan uang asli, maka dapat dipastikan bahwa uang tersebut adalah palsu.
Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memeriksa uang dengan teliti sebelum menerima atau memberikannya.
