Keuangan.id – 11 April 2026 | Jakarta – Perusahaan fintech peer‑to‑peer lending Adapundi menyatakan tidak setuju dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dianggap belum mencerminkan kondisi nyata serta perkembangan regulasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan, menegaskan bahwa operasional perusahaan selalu dijalankan dalam kerangka peraturan pemerintah. “Mekanisme yang kami terapkan merupakan bagian dari ketentuan resmi, bukan upaya untuk membatasi persaingan usaha,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat (10/4).
Dalam persidangan, Adapundi telah menyampaikan bukti‑bukti terkait dasar pengaturan serta penerapannya dalam kegiatan harian. Namun, perusahaan menilai bahwa sejumlah aspek penting belum mendapat perhatian memadai dalam putusan KPPU, antara lain:
- Penentuan pasar yang relevan tidak akurat.
- Elemen “perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang‑Undang No. 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.
- Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi serta tingkat bunga yang seragam merupakan respons terhadap kondisi industri, bukan tindakan anti‑persaingan.
Adapundi juga mengutip pandangan ahli ekonomi persaingan usaha, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, yang berpendapat intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga adalah langkah wajar untuk melindungi konsumen.
Sebagai langkah selanjutnya, perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selama proses hukum berlangsung, Adapundi memastikan bahwa layanan kepada pengguna, pemberi pinjaman, dan mitra bisnis tetap beroperasi secara normal.
Keputusan ini menambah dinamika perdebatan mengenai regulasi fintech di Indonesia, terutama terkait keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan berkompetisi di pasar digital.
