Keuangan.id – 08 Juni 2026 |
Industri perbankan syariah meminta peninjauan ulang kewajiban spin-off UUS OJK. Kriteria aset Rp50 triliun dinilai tidak cukup tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Spin-off UUS perlu dilakukan dengan terukur dan tidak hanya berdasarkan pada jumlah aset. Industri perbankan syariah berpendapat bahwa kriteria aset Rp50 triliun tidak mencakup semua aspek yang diperlukan untuk melakukan spin-off UUS yang efektif.
