Skandal Penyiraman Air Keras: Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku, Termasuk Sipil, dan Kontroversi Penyerahan ke Peradilan Militer

Skandal Penyiraman Air Keras: Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku, Termasuk Sipil, dan Kontroversi Penyerahan ke Peradilan Militer
Skandal Penyiraman Air Keras: Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku, Termasuk Sipil, dan Kontroversi Penyerahan ke Peradilan Militer

Keuangan.id – 03 April 2026 | Insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah kubu Andrie mengklaim ada 16 orang pelaku, termasuk warga sipil. Kasus yang semula ditangani oleh Polda Metro Jaya kini melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menimbulkan perdebatan sengit tentang wewenang peradilan militer versus peradilan umum.

Latar Belakang Insiden

Pada tanggal 17 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi sasaran penyiraman air keras di sebuah gedung di Jakarta. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan awal. Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyelidikan menemukan bukti kuat keterlibatan anggota TNI, khususnya satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS). Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan warga sipil dalam aksi tersebut.

Pengungkapan Kubu Andrie: 16 Pelaku, Ada Sipil

Berbeda dengan temuan resmi, kubu Andrie mengungkapkan bahwa total pelaku mencapai 16 orang, di mana sebagian di antaranya merupakan sipil yang diduga terlibat dalam operasi intelijen bersama personel militer. Klaim ini didasarkan pada hasil investigasi internal tim pendukung Andrie yang mencakup wawancara saksi mata, analisis rekaman CCTV, dan jejak digital. Menurut mereka, ada indikasi koordinasi antara unsur sipil dan militer dalam persiapan dan pelaksanaan aksi penyiraman.

Penyerahan Kasus ke Puspom TNI

Setelah menerima laporan awal, Polda Metro Jaya memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Puspom TNI karena adanya dugaan keterlibatan anggota militer. Keputusan ini menuai kritik tajam dari Lembaga Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Fadhil Alfathan, anggota TAUD dari LBH Jakarta, menilai bahwa pelimpahan kasus ke peradilan militer bertentangan dengan prinsip KUHAP yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam perkara pidana sipil.

Reaksi Lembaga Advokasi dan Pakar Hukum

  • TAUD menuntut agar kasus diproses secara transparan dan akuntabel melalui peradilan umum.
  • Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa secara substansi kasus ini merupakan tindak pidana sipil dan seharusnya diadili di peradilan umum, namun mengakui bahwa kerangka hukum militer saat ini belum memungkinkan perubahan tersebut.
  • Fatahillah menyoroti Pasal 65 UU TNI yang memberi ruang bagi militer yang melakukan tindak pidana di ranah sipil untuk diadili di peradilan umum, namun belum diimplementasikan karena belum ada revisi terhadap UU Peradilan Militer.

Daftar Empat Tersangka Militer

  • Kapten NDP (Denma BAIS)
  • Letnan Satu SL (Denma BAIS)
  • Letnan Satu BHW (Denma BAIS)
  • Sergeant Dua ES (Denma BAIS)

Keempat tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 dan dikenai pasal penganiayaan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa proses penyidikan akan berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah diminta untuk memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi.

Analisis Hukum: Militer vs Umum

Menurut pakar hukum, perbedaan utama terletak pada subjek pelaku. Undang-Undang Peradilan Militer No. 31/1997 menyatakan bahwa jika semua pelaku adalah anggota militer, maka perkara harus diproses di peradilan militer. Sebaliknya, jika ada unsur sipil, Pasal 65 UU TNI membuka kemungkinan penanganan di peradilan umum, asalkan ada perubahan regulasi yang relevan. Karena belum ada revisi UU Peradilan Militer, otoritas militer tetap memegang kendali atas proses hukum ini.

Kontroversi ini menyoroti tantangan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dengan prinsip keadilan sipil. Sementara pihak militer menegaskan prosedur yang sedang berjalan, kelompok sipil dan advokat hukum terus menekan agar kasus ini dibuka untuk pengawasan publik yang lebih luas.

Kesimpulannya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan kriminalitas, melainkan juga ujian bagi mekanisme koordinasi antara aparat kepolisian, militer, dan lembaga peradilan. Kejelasan mengenai keterlibatan sipil, serta revisi regulasi yang memungkinkan penegakan hukum di jalur peradilan umum, menjadi kunci untuk menghindari preseden negatif di masa depan.

Exit mobile version