Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Kasus penikaman oknum polisi di wilayah Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan publik setelah Kabid Program dan Penindakan (Propram) Polda Papua Barat Daya memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Insiden yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2026 di sebuah desa di Kabupaten Sorong Selatan menewaskan dua anggota kepolisian dan melukai tiga lainnya, memicu kemarahan masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di daerah terpencil.
Latar Belakang Insiden
Menurut laporan resmi kepolisian, dua anggota polisi yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan tiba‑tiba diserang dengan pisau tajam oleh sekelompok warga yang diduga terlibat dalam sengketa lahan. Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Jaka (30), langsung ditangkap di tempat kejadian, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri namun kemudian ditangkap dalam operasi pengejaran selama tiga hari.
Langkah Awal Penyelidikan
Setelah penangkapan, tim investigasi khusus dibentuk di bawah naungan Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Papua Barat Daya. Tim ini mengumpulkan bukti berupa rekaman video CCTV, keterangan saksi mata, serta jejak forensik dari lokasi kejadian. Dalam pernyataannya, Kabid Propram menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti dijalankan secara transparan dan melibatkan aparat desa serta lembaga adat setempat untuk memastikan tidak ada unsur intervensi eksternal.
Proses Penuntutan dan Persidangan
Setelah bukti cukup, tiga tersangka resmi didakwa dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta pasal 170 ayat (1) tentang penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Sorong Selatan yang menyatakan bahwa proses persidangan dipercepat mengingat sifat kasus yang sensitif dan tekanan publik.
Persidangan pertama berlangsung pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Sorong Selatan. Selama persidangan, jaksa menghadirkan saksi polisi, rekaman CCTV, serta laporan medis korban. Ketiga tersangka mengajukan pembelaan bahwa mereka bertindak atas dasar pertahanan diri setelah merasa terancam oleh keberadaan aparat. Namun, hakim menolak argumen tersebut dengan mencatat bahwa prosedur operasional polisi sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Putusan dan Sanksi
Pada 2 Mei 2026, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jaka, serta denda sebesar Rp 500 juta. Dua tersangka lainnya masing‑masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, hakim memerintahkan mereka untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban polisi sebesar Rp 1 miliar yang akan disalurkan melalui dana bantuan sosial daerah.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pemulihan
Reaksi masyarakat setempat terbagi antara rasa lega atas tersangkutnya pelaku dan kekhawatiran akan potensi konflik lebih lanjut. Kabid Propram menambahkan bahwa Polda Papua Barat Daya akan meningkatkan program dialog antar‑warga dan aparat keamanan, termasuk melibatkan tokoh adat dalam mediasi konflik. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan sekaligus menghormati kearifan lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di detik.com.
Selain itu, Polri juga mengirimkan tim konseling psikologis bagi keluarga korban serta anggota polisi yang terlibat, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi psikologis pasca‑trauma.
Kasus penikaman ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya sinergi antara penegakan hukum formal dan kearifan lokal dalam menjaga ketertiban di wilayah yang rawan konflik. Proses hukum yang berjalan cepat dan tegas diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat tidak akan ditoleransi.
Ke depan, Polda Papua Barat Daya berjanji akan terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk peningkatan pelatihan hak asasi manusia bagi anggota kepolisian dan sosialisasi hak serta kewajiban warga di daerah terpencil.
