Keuangan.id – 27 April 2026 | Robig Zaenudin, seorang mantan anggota kepolisian yang terlibat dalam penembakan seorang siswa di Semarang pada 2023, resmi dipecat dari kepolisian dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa ia mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat ia dulu dipenjara.
Kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun ini sempat memicu kemarahan publik dan menuntut proses hukum yang tegas. Robib, yang kemudian teridentifikasi sebagai Robig Zaenudin, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun serta didenda. Namun, setelah menjalani sebagian masa hukuman di Lapas Klas I di Semarang, ia dilaporkan melakukan aktivitas kriminal yang melanggar aturan internal Lapas.
Alasan Pemindahan ke Nusakambangan
Menurut keterangan pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, pemindahan Robig ke Nusakambangan didasari oleh temuan barang bukti narkotika dan catatan komunikasi yang mengindikasikan ia menjadi perantara antara narapidana lain dan jaringan kriminal di luar penjara. Lapas Nusakambangan dipilih karena fasilitasnya yang lebih ketat dan kemampuan pengawasan yang lebih baik.
Petugas intelijen mengungkap bahwa Robig menggunakan jaringan telepon seluler tersembunyi serta perantara petugas yang korup untuk mengatur distribusi narkoba, terutama metamfetamin, kepada narapidana dan bahkan ke luar tembok penjara. Penyelidikan ini juga menemukan adanya uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di kamar tahanan.
Reaksi Keluarga Korban dan Masyarakat
Keluarga korban penembakan menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pemindahan, menganggap bahwa tindakan tersebut belum cukup menghukum pelaku yang dianggap masih memiliki akses untuk melakukan kejahatan. “Kami mengharapkan keadilan yang benar‑benar menegakkan hukum, bukan sekadar memindahkan pelaku ke penjara lain,” ujar ayah korban dalam sebuah konferensi pers.
Kelompok aktivis hak asasi manusia menyoroti bahwa kasus ini mengungkap masalah struktural dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk korupsi internal dan lemahnya pengawasan. Mereka menuntut reformasi menyeluruh, termasuk pemutusan semua jalur komunikasi ilegal di dalam Lapas.
Langkah Pemerintah dan Kepolisian
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di dalam Lapas. Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa Lapas Nusakambangan akan menjadi contoh pilot dalam menerapkan teknologi pemantauan modern, termasuk penggunaan kamera CCTV beresolusi tinggi dan sistem deteksi sinyal telepon seluler.
Kepolisian Nasional juga mengumumkan pembentukan tim khusus yang akan memantau aktivitas Robig selama berada di Nusakambangan. Tim ini terdiri dari unit intelijen, unit narkotika, serta unit disiplin internal kepolisian.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Jika terbukti melakukan tindak pidana tambahan, Robig dapat dijatuhi hukuman tambahan sesuai dengan Undang‑Undang Narkotika dan Undang‑Undang Keimigrasian. Proses peradilan akan berlanjut di Pengadilan Negeri yang menangani kasus narkoba, dengan kemungkinan penambahan masa tahanan hingga 20 tahun.
Selain itu, penyelidikan terhadap pejabat Lapas yang diduga menerima suap untuk memfasilitasi kegiatan narkoba akan dilanjutkan. Beberapa nama pejabat telah disebutkan dalam laporan investigasi, namun belum ada penetapan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, menandai titik kritis bagi kebijakan pemasyarakatan dan penanggulangan narkotika. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas penjara untuk kepentingan kriminal.
