Keuangan.id – 15 April 2026 | Perselisihan tanah di kawasan Tanah Abang kembali memanas setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal yang lebih dikenal dengan nama Hercules, menantang Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pemerintahan Desa (PKP), Maruarar Sirait, untuk membuktikan status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Hercules menanggapi pernyataan Menteri yang menyebut lahan‑lahan di Tanah Abang “diduduki secara ilegal” oleh ormasnya. Dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi GRIB Jaya pada Selasa, 14 April 2026, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut bersifat tendensius dan berpotensi menekan masyarakat kecil yang selama ini menempati lahan tersebut. “Supaya rakyatnya juga jangan digencet‑gencet. Karena Pak Presiden itu, kami tahu beliau nggak seperti itu,” ujarnya, mengaitkan sikap pemerintah dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang diklaim pro‑rakyat.
Pihak GRIB Jaya menyoroti bahwa lahan tersebut sebenarnya masih berada dalam hak ahli waris Sulaiman Effendi, yang mengklaim memiliki dokumen Eigendom Verponding No. 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari. Dokumen tersebut, menurut tim hukum GRIB Jaya yang dipimpin oleh Wilson Collin, menjadi dasar hukum kuat yang belum pernah dibatalkan.
Sementara itu, Kementerian PKP melalui Menteri Maruarar Sirait mengklaim lahan itu dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 5 dan 6 yang diterbitkan pada tahun 2008. Pemerintah menegaskan tujuan pemanfaatan lahan tersebut adalah untuk membangun rumah susun subsidi, bukan untuk kepentingan developer atau ormas lain.
Wilson Collin menolak argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa HPL 2008 “cacat secara yuridis” karena mengabaikan hak lama yang sudah ada sejak era kolonial Belanda. Ia menambahkan bahwa verponding yang menjadi dasar HPL (No. 14399) tidak terletak di kawasan Tanah Abang, melainkan di lokasi lain, sehingga proses administratif yang dilakukan KAI tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
Ketegangan meningkat ketika tim hukum GRIB Jaya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 April 2026. Gugatan tersebut menuntut pengakuan hak ahli waris, pembatalan HPL KAI, serta perlindungan terhadap warga yang selama ini menempati lahan secara fisik. Menurut pernyataan tim hukum, langkah ini diambil untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap ahli waris dan warga setempat.
Di pihak pemerintah, Menteri Ara menanggapi dengan menawarkan dialog. Ia menyatakan bahwa Hercules “very welcome” untuk duduk bersama timnya demi menemukan solusi yang adil. Menteri menambahkan bahwa Kementerian PKP telah menyiapkan tim khusus yang akan meninjau dokumen verponding, proses penerbitan HPL, serta kondisi fisik lahan sejak tahun 2004‑2007 ketika masih dikuasai oleh ahli waris.
Poin-poin utama sengketa
- Lahan yang dipersengketakan terletak di kawasan Stasiun Tanah Abang, strategis untuk pembangunan hunian bersubsidi.
- GRIB Jaya mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen verponding 1923 milik ahli waris Sulaiman Effendi.
- Kementerian PKP mengklaim kepemilikan melalui HPL 2008 yang diterbitkan untuk PT KAI.
- Hercules menolak tuduhan bahwa ormasnya menduduki lahan secara ilegal dan menuntut bukti kepemilikan yang sah.
- Gugatan PMH telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut pembatalan HPL dan pengakuan hak waris.
- Pemerintah berjanji mengadakan dialog dan menyiapkan tim teknis untuk meninjau data historis lahan.
Keberlanjutan proyek rumah susun subsidi di Tanah Abang kini berada di persimpangan hukum dan politik. Jika hak ahli waris diakui, pemerintah harus mencari alternatif lokasi atau melakukan proses pengadaan yang transparan. Sebaliknya, jika HPL KAI dipertahankan, maka proses relokasi warga dan penyelesaian hak atas tanah harus dilakukan dengan menghormati prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan lahan publik di Jakarta, di mana kepentingan pembangunan infrastruktur bersaing dengan hak-hak historis masyarakat. Pengawasan publik dan keterbukaan data menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari tindakan represif dan fokus pada penyelesaian damai. Kesepakatan yang adil tidak hanya akan menyelesaikan sengketa Tanah Abang, tetapi juga menjadi contoh bagi penanganan sengketa lahan lain di kota metropolitan.
