Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup

Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup
Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup

Keuangan.id – 28 April 2026 | Satgas PASTI melakukan operasi penutupan terhadap Malahayati Nusantara Raya, sebuah perusahaan yang menawarkan jasa pelunasan pinjaman online (pinjol) secara ilegal dan mengklaim memiliki izin dari OJK.

Layanan yang disediakan berupa bantuan pembayaran pinjaman online dengan biaya tambahan yang tidak diatur, tanpa memiliki persetujuan atau lisensi resmi dari otoritas keuangan.

Penutupan ini dilandasi pelanggaran terhadap regulasi OJK, praktik penipuan konsumen, serta potensi menambah beban hutang bagi peminjam yang terlibat.

Satgas PASTI mengambil langkah-langkah berikut: penyitaan perangkat operasional, pemblokiran akun digital, pencabutan segala bentuk izin fiktif, serta pemberian peringatan tegas kepada pelaku serupa.

Dampak dari tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran layanan keuangan yang tidak resmi dan menegaskan pentingnya verifikasi legalitas sebelum menggunakan jasa keuangan.

  • Tarif atau biaya yang jauh di atas standar pasar
  • Mengklaim memiliki izin OJK tanpa bukti resmi
  • Meminta transfer dana sebelum proses verifikasi selesai
  • Tanpa kontrak atau dokumen resmi yang jelas
Exit mobile version