Keuangan.id – 08 April 2026 | Satgas Penanganan Akses Sistem Teknologi Informasi (PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menindak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga akhir Maret 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak terdaftar dan berisiko tinggi.
Latar Belakang Satgas PASTI
Satgas PASTI dibentuk pada tahun 2023 dengan mandat mengidentifikasi, memantau, dan menutup operasi pinjol yang tidak memiliki izin resmi. Fokus utama satgas adalah mencegah penipuan, penggelapan dana, serta melindungi masyarakat yang rentan menjadi korban.
Hasil Penindakan per Maret 2026
Berikut rekapitulasi penindakan hingga Maret 2026:
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Total entitas ilegal teridentifikasi | 1.203 |
| Entitas yang berhasil dihentikan | 951 |
| Entitas masih dalam proses penindakan | 252 |
Modus Operandi Pinjol Ilegal yang Paling Merugikan
- Pinjaman tanpa verifikasi dokumen: Menawarkan dana cepat tanpa memeriksa kelayakan atau identitas peminjam, mengakibatkan beban utang berlebih.
- Biaya tersembunyi: Menyembunyikan biaya administrasi, denda, atau bunga tinggi yang baru terungkap setelah pinjaman cair.
- Penagihan agresif: Menggunakan ancaman hukum atau intimidasi fisik untuk menagih pembayaran.
- Pencurian data pribadi: Menggunakan data peminjam untuk kejahatan siber atau penjualan data kepada pihak ketiga.
Upaya Satgas PASTI diharapkan dapat menurunkan angka kasus pinjol ilegal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh OJK.
