Berita  

Sahroni Desak Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa dalam Kasus Amsal, Beda Dari Kasus Toni Aji

Sahroni Desak Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa dalam Kasus Amsal, Beda Dari Kasus Toni Aji
Sahroni Desak Kejagung Evaluasi Nasib Terdakwa dalam Kasus Amsal, Beda Dari Kasus Toni Aji

Keuangan.id – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui juru bicara DPR, Sahroni, menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi kembali nasib terdakwa dalam Kasus Amsal. Tuntutan ini muncul setelah Kejagung menegaskan perbedaan substansial antara Kasus Amsal dan kasus korupsi yang menjerat Toni Aji Anggoro di Karo, Sumatra Utara.

Latar Belakang Kasus Amsal

Kasus Amsal Sitepu, seorang kreator konten digital, memicu perdebatan publik setelah ia dijatuhi hukuman penjara karena diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pembuatan website desa. Masyarakat menilai proses hukum yang dijalankan tidak konsisten, terutama bila dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan Toni Aji Anggoro. Menurut data yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, kasus Toni Aji telah selesai (inkrah) dan tidak ada tindak lanjut lebih lanjut.

Reaksi Sahroni dan Tuntutan Evaluasi

Sahroni, yang mewakili sejumlah organisasi kemasyarakatan, menyampaikan surat resmi kepada Kejagung pada awal pekan ini. Dalam surat tersebut, ia menekankan bahwa Kasus Amsal memerlukan peninjauan kembali karena terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur penyidikan dan putusan hakim. Ia menambahkan, “Jika kasus Toni Aji dapat dianggap selesai tanpa ada perbaikan, mengapa terdakwa dalam Kasus Amsal masih dipertahankan pada status yang sama? Kejagung harus memberikan penjelasan yang transparan.”

Perbandingan dengan Kasus Toni Aji

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada konferensi pers 22 April 2026 menegaskan bahwa kasus Toni Aji berbeda secara substansial. Menurutnya, Toni Aji Anggoro hanya membuatkan website desa dengan nilai kontrak Rp5,71 juta, sedangkan Amsal Sitepu terlibat dalam proyek yang melibatkan alokasi dana publik yang jauh lebih besar. Anang menambahkan, “Kasus Toni Aji sudah inkrah, tidak ada proses DPO (Daftar Pencarian Orang) lagi. Sedangkan Kasus Amsal masih dalam tahap eksekusi dan perlu ditinjau kembali oleh lembaga terkait.”

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Jika Kejagung memutuskan untuk mengabulkan permintaan evaluasi Sahroni, hal itu dapat menimbulkan preseden penting bagi transparansi proses peradilan di Indonesia. Para pengamat hukum berpendapat bahwa peninjauan ulang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pelaku kreatif dan teknologi. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa terlalu sering membuka kembali kasus yang sudah diputus dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), telah menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026, menuntut pembebasan Toni Aji sekaligus menyoroti paralelisme dengan Kasus Amsal. Meskipun aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas pengadilan, demonstran menegaskan bahwa keadilan harus bersifat konsisten, tidak memihak, dan tidak memandang status sosial atau latar belakang terdakwa.

Menjelang akhir pekan, Kejagung dijadwalkan mengadakan rapat internal untuk meninjau kembali dokumen-dokumen investigasi, termasuk bukti-bukti keuangan, saksi, dan prosedur penyidikan yang digunakan dalam Kasus Amsal. Keputusan akhir diharapkan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan, memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Apapun hasilnya, kasus ini menjadi sorotan utama publik dan menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan menilai secara objektif perbedaan antara Kasus Amsal dan kasus Toni Aji, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak memihak.

Exit mobile version