Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, kembali menarik sorotan publik dengan kritik tajamnya terhadap kepolisian. Dalam sebuah pernyataan yang menggugah, ia menuduh Polri “suka sekali main tersangka” dalam penanganan kasus-kasus sensitif, termasuk insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Safaruddin menegaskan bahwa sikap defensif aparat tidak sejalan dengan harapan masyarakat akan kepastian hukum.
Kritik Safaruddin terhadap Polri
Safaruddin, yang dikenal vokal dalam mengawasi kinerja Komisi III, menilai bahwa Polri cenderung mengalihkan perhatian dengan menuduh pihak lain sebagai pelaku utama. “Saya melihat pola yang berulang, di mana polisi lebih cepat menempatkan diri sebagai tersangka daripada melakukan penyelidikan objektif,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III pada 13 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan “main tersangka” memperburuk kepercayaan publik dan memberi ruang bagi praktik kekerasan yang tak terdeteksi.
Kasus Andrie Yunus: Penyiraman Air Keras yang Menggemparkan
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Dua pengendara motor yang tidak dikenal melancarkan serangan tersebut, menimbulkan luka ringan namun menimbulkan kegelisahan luas di kalangan aktivis.
Reaksi keras datang dari sejumlah anggota DPR. TB Hasanuddin (Komisi I) menyatakan bahwa aksi tersebut “tidak boleh dibiarkan dalam negara demokrasi” dan menuntut agar polisi bergerak cepat mengusut motif serta menangkap pelaku. Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga mengonfirmasi telah menghubungi Kapolda Metro Jaya untuk mempercepat proses penyelidikan.
- Penangkapan pelaku secepat mungkin
- Pengungkapan motif di balik serangan
- Perlindungan khusus bagi aktivis dan pembela HAM
- Transparansi dalam proses hukum
Hubungan Antara Kritik Safaruddin dan Tuntutan DPR
Safaruddin menyoroti bahwa pola “main tersangka” yang ia sebutkan juga terlihat dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Menurutnya, kepolisian belum menunjukkan langkah konkret untuk menegakkan keadilan, melainkan lebih fokus pada penegasan bahwa mereka bukan pelaku. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa aparat berusaha mengalihkan sorotan darinya.
Dalam konteks yang lebih luas, Safaruddin mengingatkan bahwa Komisi III memiliki mandat khusus untuk mengawasi kepolisian, termasuk penyelidikan internal dan rekomendasi reformasi. Ia menuntut agar DPR meningkatkan tekanan legislasi yang dapat memperketat prosedur investigasi dan menambah akuntabilitas struktural.
Langkah-Langkah yang Diharapkan
Beberapa langkah konkret yang diusulkan oleh anggota DPR, termasuk Safaruddin, meliputi:
- Pembentukan tim khusus DPR untuk memantau progres penyelidikan kasus Andrie Yunus.
- Penerapan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan aktivis.
- Revisi regulasi internal Polri yang mengatur prosedur penetapan tersangka.
- Peningkatan pelatihan hak asasi manusia bagi anggota kepolisian.
Jika langkah‑langkah tersebut diimplementasikan, diharapkan dapat memperbaiki citra Polri serta menurunkan tingkat kekerasan terhadap aktivis.
Secara keseluruhan, kritik Safaruddin menambah tekanan politik terhadap Polri pada masa yang sensitif. Bersamaan dengan tuntutan keras DPR terhadap penyelidikan kasus Andrie Yunus, pemerintah dihadapkan pada pilihan penting: memperkuat akuntabilitas kepolisian atau terus menghadapi erosi kepercayaan publik.
Ke depan, keberhasilan upaya pengawasan Komisi III dan respons cepat kepolisian akan menjadi indikator utama sejauh mana Indonesia mampu menegakkan demokrasi yang inklusif dan melindungi hak-hak sipil warganya.
