Keuangan.id – 03 Juni 2026 |
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan arah baru untuk penguatan industri perbankan nasional melalui revisi Undang-Undang PP2SK. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat struktur perbankan di Indonesia. Dengan adanya revisi ini, diharapkan industri perbankan dapat menjadi lebih kuat dan stabil, sehingga dapat mendukung perekonomian nasional. Salah satu fokus revisi ini adalah konsolidasi perbankan, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah bank yang ada dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, diharapkan bank-bank dapat lebih fokus pada pelayanan kepada nasabah dan meningkatkan kualitas layanan. Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
