Keuangan.id – 01 April 2026 | Setelah masa libur Lebaran berakhir, fenomena karyawan mengundurkan diri kembali menjadi sorotan utama perusahaan di seluruh Indonesia. Data terbaru dari Jobstreet by SEEK menunjukkan bahwa meskipun aktivitas pencarian kerja meningkat tajam pasca THR, penyebab utama resign tidak sekadar masalah gaji yang dianggap kurang.
Data Resign dan Tren Pencarian Kerja
Menurut Ria Novita, Talent Acquisition Manager Jobstreet, lonjakan pencarian kerja pada minggu-minggu pertama setelah Lebaran memang nyata, namun tingkat pengunduran diri tidak setinggi yang diperkirakan banyak pihak. Ia menjelaskan, “Fenomena resign sesudah Lebaran memang terjadi, tetapi tidak dalam jumlah signifikan dibanding periode lain seperti akhir tahun atau setelah performance review.”
Data internal Jobstreet memperlihatkan bahwa 54% pekerja di Indonesia mengaku gaji lebih tinggi akan meningkatkan kebahagiaan kerja. Namun, faktor-faktor lain seperti keseimbangan kehidupan‑kerja (work‑life balance) dan tujuan yang bermakna (purpose at work) menempati posisi utama dalam menentukan loyalitas.
Motivasi di Balik Keputusan Resign
Ria menekankan bahwa banyak karyawan yang memutuskan resign telah merencanakan langkah tersebut jauh sebelumnya. Mereka menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) agar hak finansial terpenuhi secara penuh sebelum mengajukan surat pengunduran diri. Dengan kata lain, keputusan resign lebih bersifat administratif daripada impulsif.
Selain pertimbangan finansial, survei Workplace Happiness Index yang dirilis Jobstreet mengungkap dua pilar kebahagiaan kerja: pertama, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi; kedua, rasa memiliki tujuan yang berarti dalam pekerjaan. Karyawan yang merasakan makna dalam tugasnya cenderung lebih bahagia dan memiliki probabilitas resign yang lebih rendah. Bahkan, pekerja yang bahagia memiliki peluang 24% lebih besar untuk memberikan kinerja ekstra atau “go above and beyond”.
Etika dan Regulasi Pengunduran Diri Pasca THR
THR merupakan hak yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Selama karyawan memenuhi masa kerja yang disyaratkan dan melaksanakan prosedur pengunduran diri—seperti memberi notice period yang sesuai dan menyelesaikan tanggung jawab—resign setelah menerima THR tetap dianggap sah dan etis. Ria menambahkan bahwa perusahaan sebaiknya tidak menilai tindakan ini sebagai pelanggaran moral, melainkan sebagai bagian normal dari dinamika pasar tenaga kerja.
Strategi Perusahaan Menghadapi Fenomena Resign
- Evaluasi jalur karier: Menyediakan rencana pengembangan yang jelas dapat menurunkan niat pindah kerja.
- Penyesuaian struktur kompensasi: Meskipun gaji bukan satu‑satunya faktor, penawaran paket remunerasi yang kompetitif tetap penting.
- Penguatan budaya kerja: Menciptakan lingkungan yang menghargai keseimbangan hidup dan tujuan bersama meningkatkan retensi.
- Komunikasi terbuka: Dialog rutin antara atasan dan bawahan membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum karyawan memutuskan resign.
Dengan memanfaatkan momen resign pasca Lebaran sebagai kesempatan evaluasi internal, perusahaan dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki tanpa menganggapnya sebagai krisis SDM. Pendekatan proaktif terhadap kesejahteraan karyawan, baik dari segi finansial maupun non‑finansial, terbukti mampu menurunkan turnover dan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, meski gaji tetap menjadi faktor penting dalam keputusan karier, fenomena resign setelah Lebaran dipengaruhi oleh rangkaian faktor yang lebih kompleks, termasuk perencanaan administratif, keseimbangan hidup, dan makna pekerjaan. Perusahaan yang mampu menanggapi semua dimensi tersebut secara holistik akan lebih siap mengelola dinamika tenaga kerja di masa depan.
