Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR

Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR
Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR

Keuangan.id – 10 April 2026 | Parlemen Indonesia melalui Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa setiap upaya reformasi perpajakan harus dilaksanakan tanpa menambah beban bagi warga negara. Anggota Komisi XI, Anis Byarwati, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rancangan kebijakan yang sedang dibahas, mengingat potensi dampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa poin penting yang diangkat dalam rapat komisi meliputi:

  • Pemeriksaan kembali basis pajak penghasilan dan konsumsi untuk menghindari tarif yang terlalu tinggi.
  • Peninjauan kembali kebijakan pengenaan pajak digital serta pajak atas layanan online, dengan memperhatikan keseimbangan antara penerimaan negara dan beban pengguna.
  • Penguatan mekanisme insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor strategis, sebagai upaya menstimulus pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan publik.

Komisi XI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Keuangan menyajikan analisis dampak fiskal yang komprehensif, termasuk proyeksi penerimaan negara dan estimasi beban sosial. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam proses legislasi selanjutnya.

Di samping itu, DPR menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan regulasi pajak. Semua pemangku kepentingan, mulai dari pelaku bisnis hingga organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam konsultasi publik sehingga kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan bersama.

Jika rekomendasi ini tidak diakomodasi, DPR berjanji akan melakukan intervensi lebih lanjut, termasuk pengajuan revisi rancangan undang‑undang atau bahkan penolakan atas pasal‑pasal yang dianggap merugikan rakyat.

Dengan demikian, agenda reformasi pajak di Indonesia kini berada di titik kritis, menuntut sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan tidak membebani warga.

Exit mobile version