Keuangan.id – 16 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada akhir tahun 2025, pembiayaan yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh lembaga jasa keuangan menyentuh 18,42% dari total kredit yang beredar sebesar Rp 9.822,19 triliun.
Angka ini menandakan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun OJK menilai masih jauh dari target nasional untuk memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil. Oleh karena itu, regulator menekankan pentingnya peran penjaminan dalam mendorong pertumbuhan kredit UMKM.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Total Pembiayaan (Rp triliun) | 9.822,19 |
| Porsi Pembiayaan UMKM (%) | 18,42% |
| Pembiayaan UMKM (Rp triliun) | 1.809,90 |
Penjaminan dapat mengurangi risiko bagi bank dan lembaga keuangan non‑bank, sehingga mereka lebih berani memberikan kredit kepada pelaku UMKM yang seringkali belum memiliki agunan memadai atau catatan kredit yang kuat. OJK mengusulkan kolaborasi antara lembaga penjaminan resmi, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Penjaminan Kredit, dengan bank serta fintech yang aktif melayani segmen ini.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
- Mengoptimalkan skema penjaminan kredit yang bersifat fleksibel dan berjangka pendek.
- Menyederhanakan prosedur pengajuan penjaminan sehingga proses kredit menjadi lebih cepat.
- Memberikan insentif fiskal atau tarif bunga yang lebih kompetitif bagi lembaga yang memanfaatkan penjaminan.
- Meningkatkan kapasitas data dan analitik untuk menilai kelayakan UMKM secara lebih akurat.
Dengan memperkuat mekanisme penjaminan, OJK berharap porsi pembiayaan UMKM dapat terus naik, mengurangi kesenjangan pembiayaan antara UMKM dan korporasi besar, serta berkontribusi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
