Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengumumkan bahwa tim advokasi telah mengantongi bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil. Menurut Arya, bukti tersebut telah dilampirkan dalam laporan tipe B yang diajukan ke Bareskrim Polri pada hari Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan tersebut muncul bersamaan dengan langkah aktivis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang bertekad membawa kasus ini ke peradilan umum, bukan ke pengadilan militer. Mereka menuntut agar proses hukum dijalankan berdasarkan Pasal 459 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pembunuhan berencana serta menambahkan konstruk pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi tersebut sebagai tindakan teror.
Berikut rangkaian fakta yang terakumulasi dari berbagai pernyataan resmi, laporan media, dan pernyataan korban:
- Bukti sipil dalam laporan tipe B: Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa seluruh temuan investigasi internal, termasuk potensi analisis rekaman CCTV, foto, dan kesaksian saksi mata, telah dimasukkan dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim. Ia menolak membuka detail bukti sebelum proses hukum berjalan, dengan alasan agar tidak mempengaruhi jalannya penyelidikan.
- Permintaan aktivis untuk peradilan umum: TAUD bersama KontraS menuntut agar kasus ini diproses di pengadilan umum, mengingat dugaan keterlibatan sipil dan ancaman terorisme. Mereka menolak penyerahan kasus ke peradilan militer yang dapat menimbulkan impunitas bagi pelaku militer.
- Identifikasi pelaku lain oleh Komnas HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya indikasi lebih dari empat orang terlibat, bahkan belasan nama muncul dalam hasil investigasi mereka. Informasi ini didapatkan setelah koordinasi intensif dengan KontraS, Greenpeace, dan TAUD.
- Penanganan berkas oleh Puspom TNI: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menerima berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Penyerahan tersebut menimbulkan kritik karena dianggap mengalihkan penanganan ke jalur militer.
Aktivis Andrie Yunus sendiri menulis surat terbuka yang menyatakan tidak mempercayai proses peradilan militer. Ia menekankan bahwa penanganan kasus oleh lembaga militer dapat mengabaikan hak korban dan memperlemah akuntabilitas sipil. Surat tersebut juga menegaskan keinginan korban untuk melihat proses hukum yang transparan, adil, dan berbasis peradilan umum.
Di tengah dinamika ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya. Namun, keberadaan laporan tipe B yang telah diajukan menandakan bahwa proses penyidikan formal sudah dimulai. Polisi diperkirakan akan memeriksa bukti‑bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, jejak digital, serta keterangan saksi, sebelum menentukan apakah ada unsur keterlibatan sipil yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan.
Para pengamat hukum menilai bahwa jika bukti keterlibatan sipil terbukti, hal ini dapat memperluas ruang lingkup penyidikan dan membuka peluang bagi penuntutan di pengadilan umum. Di sisi lain, keberadaan unsur terorisme dalam dakwaan dapat menambah bobot hukuman, mengingat pasal‑pasal anti‑terorisme di Indonesia memiliki sanksi yang lebih berat dibandingkan kejahatan biasa.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH), telah menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum kepada korban serta mengawasi proses penyidikan. Mereka menekankan pentingnya transparansi, akses publik terhadap dokumen investigasi, dan jaminan bahwa semua pihak yang terlibat, baik militer maupun sipil, akan diproses secara adil.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, serta tuntutan dari aktivis untuk menegakkan keadilan melalui jalur peradilan umum, kasus Andrie Yunus diprediksi akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan unsur militer dan sipil. Keputusan akhir polisi dan kejaksaan akan menjadi titik tolak penting bagi upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
