Polisi Papua Tangkap Buronan Penembak Rombongan Tito Karnavian, Jejak Kelam Terungkap!

Polisi Papua Tangkap Buronan Penembak Rombongan Tito Karnavian, Jejak Kelam Terungkap!
Polisi Papua Tangkap Buronan Penembak Rombongan Tito Karnavian, Jejak Kelam Terungkap!

Keuangan.id – 05 April 2026 | Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di Papua Tengah setelah berhasil menangkap Pulan Wonda, alias Kamenak, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang selama bertahun‑tahun menjadi buronan. Penangkapan terjadi pada Kamis, 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, sekitar pukul 12.27 WIT.

Latihan Operasi dan Deteksi Pelaku

Tim Satgas melakukan pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia dan menemukan jejak pelaku di sebuah bengkel motor. Saat petugas mencoba menyekat, Pulan Wonda melaju menggunakan sepeda motor, menabrak kendaraan petugas, dan berusaha melarikan diri. Setelah dua kali peringatan tembakan tidak diindahkan, aparat melakukan tembakan tegas yang melumpuhkan kaki kanan pelaku. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.

Rekam Jejak Kelam Pulan Wonda

Pulan Wonda, yang juga dikenal sebagai Kamenak, merupakan anggota aktif Kodap XII Lanny Jaya. Selama lebih dari satu dekade, ia terlibat dalam sembilan aksi kekerasan bersenjata yang menewaskan atau melukai aparat keamanan serta warga sipil. Beberapa peristiwa paling menonjol meliputi:

  • 2010 – Penyerangan di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia, menewaskan dua warga sipil (Yainal, Ahmad Solehan) dan melukai dua lainnya.
  • 2010 – Penyerangan di Kampung Lumbuk, Tingginambut, menimbulkan luka pada tiga anggota Polri (Bripka Kamarul Huda, Brigadir Adam Anoh, Brigadir Hairudin Hamid).
  • 2010 – Penyerangan di Kampung Sanoba, Nabire, menewaskan Bripda Ahmad Mualam dan melukai dua anggota Polri lainnya.
  • 2012 – Kontak senjata di Kampung Wandenggobak, menewaskan Briptu Sukarno.
  • 28 November 2012 – Penembakan rombongan Kapolda Papua, Jenderal Tito Karnavian, di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, yang menewaskan dan melukai beberapa anggota kepolisian serta warga.
  • 2012 – Serangan di Desa Nambume, Lanny Jaya, menewaskan empat polisi dan satu warga sipil.

Jejak kriminal ini telah terdaftar dalam Laporan Polisi No. LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI (27 November 2012) dan Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA (25 Mei 2019).

Barang Bukti yang Disita

Selama penggeledahan di lokasi penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Sepeda motor Jupiter MX 135 warna hitam beserta STNK dan kunci.
  • Tiga unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60) dan dua charger.
  • Tas hitam, topi loreng, noken, dompet, serta tiga lembar uang palsu.
  • Beberapa barang pribadi lainnya yang akan diproses lebih lanjut.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran. Mengingat beratnya tindakan, Pulan Wonda berpotensi menghadapi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan rasa aman di wilayah Papua, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi terorisme dan kriminalitas bersenjata tidak akan lepas dari kejaran hukum.

Penangkapan Pulan Wonda menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antara aparat keamanan, intelijen, dan masyarakat setempat dapat menghasilkan keberhasilan dalam menindak pelaku kejahatan berat, meski pelaku memiliki mobilitas tinggi dan jaringan luas.

Dengan tersingkirkannya salah satu tokoh paling berbahaya dalam sejarah konflik Papua, diharapkan tekanan terhadap kelompok KKB akan berkurang dan proses rekonsiliasi serta pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih lancar.

Exit mobile version