Keuangan.id – 18 Mei 2026 |
Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini telah melambat dan mencapai single digit. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan KPR yang melambat ini mencerminkan kehati-hatian perbankan dalam mengeluarkan kredit. OJK menjamin bahwa kualitas kredit masih terjaga dengan baik. Hal ini berarti bahwa perbankan telah lebih selektif dalam memilih calon debitur dan lebih teliti dalam mengeluarkan kredit. Dampak dari pertumbuhan KPR yang melambat ini adalah pengajuan KPR yang lebih ketat. Oleh karena itu, calon pembeli rumah perlu mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan KPR.
