Keuangan.id – 05 Mei 2026 | Pertamina resmi menyatakan kesediaannya menanggung ganti rugi kepada warga Cimuning, Bekasi, yang mengalami kerugian material dan korban jiwa akibat ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pada awal April 2026. Janji ganti rugi senilai Rp7,6 miliar itu menjadi sorotan utama setelah puluhan keluarga menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola SPBE, PT Indogas Andalan Kita, yang merupakan anak perusahaan di bawah naungan Pertamina.
Latar Belakang Kebakaran
Pada Rabu, 1 April 2026, SPBE Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, meledak disertai kebakaran hebat. Ledakan tersebut menewaskan enam orang, merusak 42 rumah, serta memaksa 47 kepala keluarga mengungsi sementara. Selain kerusakan struktural, banyak warga mengalami luka bakar ringan hingga sedang, namun tidak mendapatkan dukungan biaya transportasi untuk kontrol medis lanjutan.
Tuntutan Warga
- Relokasi tangki berkapasitas 50 ton yang masih berisi sekitar 40 persen gas, guna mencegah potensi kebakaran berulang.
- Ganti rugi material sebesar Rp7,6 miliar untuk 42 rumah yang rusak.
- Penyediaan anggaran tambahan bagi korban luka bakar untuk biaya transportasi ke rumah sakit.
- Penyelesaian janji-janji perbaikan yang belum terealisasi sejak kejadian.
- Komitmen peningkatan standar keselamatan operasional SPBE di wilayah tersebut.
Reaksi Pihak Berwenang
Ketua RT setempat, E’en Supriatna (40), menegaskan bahwa warga menuntut tindakan cepat dari pihak SPBE dan Pertamina. “Kami sudah menunggu berbulan‑bulan, tetapi belum ada realisasi konkret. Janji‑janji harus segera diwujudkan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menambahkan bahwa Pemerintah Kota akan memanggil kembali pihak SPBE untuk membahas mekanisme ganti rugi. “Insya Allah warga yang terdampak akan menerima hak‑haknya, termasuk perbaikan rumah dan bantuan medis,” tegasnya.
Langkah Pertamina
Sebagai pemilik grup energi nasional, Pertamina mengirimkan tim penilai kerugian dan konsultan hukum untuk menyiapkan paket kompensasi. Pihak perusahaan menyatakan akan menyalurkan dana ganti rugi melalui rekening resmi warga yang telah diverifikasi, serta menyediakan program rehabilitasi kesehatan bagi korban luka bakar.
Selain itu, Pertamina berkomitmen mengaudit ulang prosedur keselamatan di semua SPBE yang berada di bawah pengelolaan anak perusahaan, termasuk inspeksi ulang instalasi tangki, sistem pemantauan tekanan, serta pelatihan darurat bagi pekerja.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Kebakaran SPBE Cimuning tidak hanya menimbulkan tragedi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi pada lingkungan sekitar. Puluhan usaha kecil, seperti warung makanan dan toko kelontong, mengalami kerusakan atau harus tutup sementara, mengurangi pendapatan harian warga. Selain itu, evakuasi massal menambah beban logistik bagi pemerintah daerah.
Dengan ganti rugi yang dijanjikan, diharapkan warga dapat memulihkan kondisi rumah dan melanjutkan aktivitas ekonomi. Program bantuan transportasi medis juga diharapkan mengurangi beban biaya perawatan lanjutan bagi korban luka bakar.
Harapan Kedepan
Warga Cimuning berharap proses kompensasi dapat berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran. “Kami tidak hanya ingin uang, tapi juga jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” kata salah satu korban yang masih dalam proses penyembuhan.
Pertamina, sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, diharapkan menjadi contoh dalam penanganan krisis industri, memastikan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama. Upaya penyelesaian ganti rugi dan peningkatan standar operasional ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor energi nasional.
Keseluruhan proses ini masih dalam tahap negosiasi, namun komitmen tertulis dari Pertamina memberikan sinyal positif bagi warga yang menantikan keadilan dan pemulihan pasca‑bencana.
