Perspektif Gender Dinilai Absen dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Perspektif Gender Dinilai Absen dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Perspektif Gender Dinilai Absen dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Keuangan.id – 08 April 2026 | Isu kesetaraan gender dalam jaminan sosial ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menuntut kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan. Menurut pengamat, meski perempuan menyumbang hampir setengah tenaga kerja nasional, perlindungan yang diberikan oleh BPJS masih terkesan netral gender dan belum mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara pria dan wanita.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa partisipasi perempuan di sektor formal berkisar antara 45-48 persen, sementara tingkat kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial hanya sekitar 38 persen. Kesenjangan ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Rendahnya akses pekerja perempuan informal ke program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kurangnya produk perlindungan yang memperhitungkan risiko khas perempuan, seperti cuti melahirkan, perawatan anak, dan risiko kesehatan reproduksi.
  • Ketidaksesuaian struktur kontribusi bagi pekerja paruh waktu atau pekerja rumah tangga yang mayoritas berjenis kelamin perempuan.

Akibatnya, perempuan lebih rentan menghadapi kehilangan pendapatan saat mengalami kehamilan, melahirkan, atau merawat anggota keluarga yang sakit. Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan oleh individu, melainkan juga memperlemah produktivitas nasional.

Netty Prasetiyani Aher menegaskan bahwa Komisi IX harus mengawal reformasi kebijakan agar BPJS Ketenagakerjaan mengintegrasikan analisis dampak gender dalam setiap tahapan peraturan. Ia menambahkan bahwa perlunya mekanisme monitoring yang transparan serta pelibatan organisasi perempuan dalam proses perumusan kebijakan.

Berikut beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam rapat komisi:

  1. Mengadakan studi dampak gender secara periodik untuk menilai efektivitas program.
  2. Menyesuaikan skema kontribusi bagi pekerja paruh waktu dan pekerja rumah tangga, sehingga mereka dapat berpartisipasi tanpa beban finansial berlebih.
  3. Mengembangkan produk perlindungan khusus, misalnya santunan melahirkan dan dukungan kembali bekerja pasca cuti.
  4. Memperkuat data kepesertaan dengan mengumpulkan informasi gender secara terperinci.
  5. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi hak jaminan sosial kepada perempuan, khususnya di sektor informal.

Jika rekomendasi ini diimplementasikan, diharapkan tingkat partisipasi perempuan dalam BPJS Ketenagakerjaan meningkat signifikan, sekaligus menurunkan kesenjangan perlindungan sosial. Pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi perempuan diharapkan dapat berkolaborasi untuk mewujudkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan gender.

Exit mobile version