Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Asei menilai kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SLIK sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kinerja industri asuransi di Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Otoritas keuangan memberikan kelonggaran periode pelaporan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) kepada perusahaan asuransi. Tujuan utama relaksasi ini adalah memberi ruang bagi perusahaan untuk menyiapkan infrastruktur pelaporan yang memadai.
Manfaat Utama Bagi Asuransi
- Membangun dan menyempurnakan sistem pelaporan internal.
- Memastikan akurasi dan kualitas data kredit yang dilaporkan.
- Meningkatkan koordinasi antara unit bisnis dan regulator.
- Meminimalkan risiko kesalahan pelaporan yang dapat berimbas pada penilaian risiko.
Dengan tambahan waktu, perusahaan asuransi dapat melakukan audit internal, melatih staf, serta mengintegrasikan data secara lebih konsisten. Hal ini pada gilirannya memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung stabilitas pasar asuransi.
Ke depannya, Asei berharap bahwa kebijakan ini menjadi contoh bagi regulasi lain yang menyeimbangkan kepatuhan dengan kesiapan operasional industri.
