Keuangan.id – 14 April 2026 | Bandung, 14 April 2026 – Insiden bayi hampir tertukar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) kembali menjadi sorotan publik setelah perawat yang terlibat dinonaktifkan, sementara rumah sakit menghadapi somasi hukum dari ibu korban, Nina Saleha.
Latar Belakang Kasus
Pada awal pekan lalu, Nina Saleha, seorang ibu asal Cimahi, melaporkan bahwa bayinya hampir diserahkan kepada orang tak dikenal setelah proses pemulangan selesai di unit Kesehatan Ibu dan Bayi RSHS. Menurut keterangan korban, tidak ada petugas keamanan atau perawat yang menandai identitas bayi secara jelas, sehingga terjadi potensi pertukaran yang mengancam keselamatan sang anak.
Setelah insiden tersebut terungkap, Nina mengirimkan surat somasi kepada pihak rumah sakit, menuntut klarifikasi lengkap, termasuk identitas perawat, petugas keamanan, dan prosedur SOP pemulangan bayi. Surat somasi memberikan batas waktu tiga kali 24 jam untuk memberikan respons tertulis; bila tidak, kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Respons Pihak Rumah Sakit dan Penyelidikan Polisi
Pihak RSHS menyatakan telah meminta maaf secara resmi kepada keluarga Nina dan berjanji akan melakukan evaluasi internal. Dalam pernyataan resmi, rumah sakit mengklaim telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban. Namun, kuasa hukum Nina, Krisna Murti, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan damai yang sah karena pihak rumah sakit hanya menganggap pertemuan sebagai respons formal tanpa persetujuan akhir dari korban.
Satreskrim Polrestabes Bandung, yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Anton, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengunjungi rumah sakit untuk menelusuri SOP pemulangan pasien bayi. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari Nina ke kepolisian, namun penyelidikan tetap berlangsung untuk mengungkap potensi kelalaian atau pelanggaran prosedural.
Nasib Perawat yang Terlibat
Setelah melalui audit internal, manajemen RSHS memutuskan menonaktifkan perawat yang terlibat dalam penyerahan bayi tersebut. Perawat itu, yang telah mengabdi selama 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit, dinyatakan tidak layak melanjutkan tugasnya karena terbukti melanggar protokol keamanan pasien. Keputusan nonaktifkan tersebut diumumkan lewat siaran pers rumah sakit pada 13 April 2026.
Penghentian jabatan perawat menimbulkan perdebatan publik. Di satu sisi, masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk akuntabilitas; di sisi lain, rekan kerja memperingatkan agar tidak mengabaikan faktor sistemik yang memungkinkan terjadinya kesalahan serupa, seperti kurangnya pelatihan atau beban kerja berlebih.
Proses Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi
Krisna Murti mengungkapkan bahwa jika terbukti adanya maladministrasi atau pelanggaran hukum dalam prosedur pemulangan bayi, proses pidana dapat dijalankan terlepas dari permintaan maaf yang telah disampaikan rumah sakit. Ia menambahkan, “Permintaan maaf tidak menghilangkan unsur tindak pidana apabila terbukti adanya delik.”
Kuasa hukum Nina, Mira Widyawati, juga menekankan bahwa keluarga korban menuntut transparansi total, termasuk penyelidikan terhadap semua staf yang terlibat, serta kompensasi moral bagi dampak psikologis yang dialami.
Tindakan Perbaikan RSHS
Staf Hukum dan Humas RSHS, Kahfi, menyatakan bahwa rumah sakit telah melakukan pertemuan dengan tim hukum Nina untuk mencari titik temu, namun menolak mengungkap detail pembicaraan. Ia menegaskan bahwa setiap langkah selanjutnya akan mengikuti mandat institusi dan prosedur internal rumah sakit.
Selain menonaktifkan perawat, RSHS berkomitmen memperbaiki tata kelola layanan, termasuk revisi SOP pemulangan bayi, peningkatan pelatihan keamanan bagi petugas, serta penambahan sistem identifikasi digital yang terintegrasi antara unit perawatan dan keamanan.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan tagar #RSHS #BayiNyarisTertukar dan #KeadilanUntukNina merajalela. Netizen menuntut keadilan tidak hanya bagi Nina, tetapi juga bagi semua pasien rumah sakit pemerintah yang berpotensi menjadi korban kelalaian administratif.
Beberapa aktivis kesehatan menyoroti perlunya regulasi lebih ketat dalam proses discharge pasien anak, termasuk kewajiban pencatatan digital yang dapat dilacak secara real‑time.
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan langkah perbaikan yang dijanjikan, kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung menjadi contoh penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien dalam sistem layanan kesehatan publik.
