Berita  

Pengasuh Ponpes Jepara Diduga Perkosa Santriwati, Modus Barokah Ilmu

Pengasuh Ponpes Jepara Diduga Perkosa Santriwati, Modus Barokah Ilmu
Pengasuh Ponpes Jepara Diduga Perkosa Santriwati, Modus Barokah Ilmu

Keuangan.id – 13 Mei 2026 | Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pria berinisial AJ (60) jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun. Tersangka AJ telah resmi ditahan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan polisi sebelumnya menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya, AJ si pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka.

Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali, sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Korban diminta datang ke gudang tengah malam, dan di lokasi ini, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Korban juga diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram.

Pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan aksi bejat berulang kali kepada korban.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali. Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026.

Setelah diperiksa siang tadi, kliennya resmi ditahan di Polres Jepara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, korban dan tersangka masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus pemerkosaan ini merupakan kasus yang sangat serius dan dapat menyebabkan trauma yang dalam bagi korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan.

Exit mobile version