Keuangan.id – 15 April 2026 | Regulasi POJK No. 20/2023 yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme co‑sharing antara perusahaan asuransi dan bank dengan persentase minimum 25 persen. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan sinergi produk keuangan, memperluas jangkauan pasar, serta menurunkan biaya distribusi.
Namun, sejak diberlakukan, sejumlah perusahaan asuransi mengaku menghadapi kendala signifikan dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut. Contohnya, Asuransi Asei menyatakan kesulitan dalam menyesuaikan sistem operasional dan membagi risiko secara proporsional dengan mitra perbankan.
Faktor-faktor yang Menyulitkan Implementasi
- Perbedaan sistem teknologi: Platform IT asuransi dan perbankan belum terintegrasi secara menyeluruh, sehingga proses pertukaran data menjadi lambat dan rawan kesalahan.
- Regulasi lintas sektor: OJK mengatur asuransi, sementara perbankan berada di bawah pengawasan PPDP. Ketidaksesuaian pedoman membuat prosedur compliance menjadi rumit.
- Model pembagian risiko: Menentukan kontribusi 25 % yang adil memerlukan penilaian risiko yang kompleks, terutama untuk produk-produk yang memiliki profil risiko berbeda.
- Kebutuhan sumber daya manusia: Tenaga kerja yang memahami kedua domain, asuransi dan perbankan, masih terbatas.
Upaya Harmonisasi Regulasi
Berbagai pihak, termasuk OJK dan PPDP, telah mengusulkan pembentukan forum koordinasi khusus. Forum tersebut diharapkan dapat menyelaraskan standar operasional, prosedur pelaporan, dan kerangka kerja audit antara kedua sektor.
| Elemen | Permasalahan | Solusi yang Diusulkan |
|---|---|---|
| Teknologi | Integrasi sistem belum optimal | Pengembangan API standar bersama |
| Regulasi | Pedoman OJK vs PPDP tidak sinkron | Pembentukan panduan ko‑regulasi |
| Manajemen Risiko | Metode pembagian risiko belum terstandardisasi | Model kalkulasi risiko berbasis data historis |
| Sumber Daya | Kekurangan tenaga ahli lintas sektor | Program pelatihan bersama OJK‑PPDP |
Jika langkah-langkah tersebut dapat dijalankan secara konsisten, industri asuransi diharapkan dapat memenuhi persyaratan co‑sharing tanpa mengorbankan profitabilitas atau kualitas layanan. Namun, proses harmonisasi membutuhkan waktu, koordinasi intensif, serta komitmen dari semua pemangku kepentingan.
Secara keseluruhan, penerapan co‑sharing dalam POJK 20/2023 tetap menjadi tantangan utama bagi perusahaan asuransi. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan sektor keuangan untuk berkolaborasi, menyelaraskan standar, dan mengatasi hambatan operasional yang ada.
