Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan fintech produktif telah mencapai Rp 34,66 triliun pada Maret 2026. Angka ini meningkat signifikan sebesar 23,40% tahun ke tahun. Peningkatan ini menunjukkan kenaikan minat masyarakat dalam menggunakan layanan pembiayaan fintech produktif.
Oleh karena itu, OJK telah menetapkan strategi untuk mendongkrak porsi pembiayaan fintech produktif. Strategi ini mencakup pemasaran yang lebih efektif, peningkatan kemampuan teknologi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat pembiayaan fintech produktif.
Salah satu cara OJK untuk meningkatkan porsi pembiayaan fintech produktif adalah dengan mempromosikan layanan ini kepada masyarakat. OJK dapat melakukan pemasaran melalui media sosial, iklan, dan kerjasama dengan organisasi masyarakat.
Selain itu, OJK juga harus meningkatkan kemampuan teknologi yang digunakan dalam pembiayaan fintech produktif. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi teknologi terbaru dan meningkatkan keamanan dan keandalan sistem.
Dengan demikian, OJK dapat meningkatkan porsi pembiayaan fintech produktif dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat layanan ini.
