Keuangan.id – 06 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025. Hingga akhir Maret, jumlah wajib pajak yang telah mengirimkan SPT mencapai 9,75 juta orang, menandakan kemajuan yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
Menanggapi kebutuhan waktu tambahan bagi wajib pajak, DJP resmi memperpanjang batas akhir pelaporan SPT 2025 hingga 30 April 2026. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menyesuaikan sistem akuntansi digital.
Data Capaian Hingga Maret 2026
| Bulan | Jumlah SPT yang Dilaporkan (juta) |
|---|---|
| Januari | 2,1 |
| Februari | 2,4 |
| Maret | 5,25 |
Jumlah total 9,75 juta mencakup baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Dari total tersebut, sekitar 60% berasal dari orang pribadi, sementara 40% sisanya merupakan badan usaha.
Langkah-Langkah Praktis Mengajukan SPT
- Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen penghasilan lainnya.
- Login ke e‑Filing menggunakan NPWP dan password yang terdaftar.
- Pilih formulir SPT yang sesuai (Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
- Isi data secara akurat, periksa kembali semua angka dan keterangan.
- Submit dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
DJP menekankan pentingnya kepatuhan pajak demi menjaga stabilitas penerimaan negara. Dengan perpanjangan tenggat ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu, mengurangi risiko sanksi administratif, serta meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.
