Keuangan.id – 23 Mei 2026 |
Pelaku industri manajer investasi (MI) menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat industri manajer investasi di Indonesia. Dengan adanya POJK 5/2026, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas akses investasi. Pelaku industri manajer investasi berharap peraturan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar global.
