Keuangan.id – 30 April 2026 | Pajak kendaraan listrik (EV) di Indonesia kini tidak lagi bebas. Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (BBNKB) bagi semua mobil listrik, termasuk yang berada di segmen harga terjangkau.
Perubahan kebijakan pajak
Mulai kuartal pertama 2024, setiap pemilik EV wajib membayar PKB tahunan berdasarkan nilai jual kendaraan serta BBNKB satu kali pada saat proses balik nama. Besaran PKB mengikuti tarif standar kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB ditetapkan sebesar 5% dari harga jual kendaraan listrik.
Dampak pada penjualan EV
Pengenaannya diperkirakan menurunkan minat beli, khususnya bagi konsumen yang mencari mobil listrik dengan harga terjangkau. Menurut analisis industri, penurunan penjualan dapat mencapai:
| Segmen | Penurunan Penjualan |
|---|---|
| EV < Rp 150 juta | ≈ 15 % |
| EV Rp 150‑300 juta | ≈ 10 % |
| EV > Rp 300 juta | ≈ 5 % |
Segmen murah paling terpengaruh karena tambahan biaya pajak mengurangi keunggulan harga dibandingkan mobil konvensional.
Reaksi konsumen
Beberapa calon pembeli mulai menunda atau membatalkan rencana pembelian EV. Mereka menganggap beban pajak baru menambah total biaya kepemilikan, mengurangi nilai ekonomis mobil listrik yang sebelumnya dianggap lebih hemat.
Pemerintah masih menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menutup kesenjangan fiskal dan memastikan pendapatan pajak yang adil, namun belum ada indikasi pengurangan tarif dalam waktu dekat.
