Keuangan.id – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) No. 2/2026 yang mengatur tentang Buy Now Pay Later (BNPL) multifinance. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur batas usia dan pendapatan debitur dalam penggunaan layanan BNPL.
Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk mematuhi batas usia, gaji, dan rasio leverage dalam penggunaan layanan BNPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan bisnis dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan dalam penggunaan layanan BNPL multifinance. OJK berharap peraturan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh debitur.
