Keuangan.id – 07 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan daya saing industri perbankan syariah dapat diperkuat. Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, produk investasi perbankan syariah diharapkan dapat lebih berkembang dan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
