Keuangan.id – 25 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis dua Peraturan OJK (POJK) baru yang ditujukan untuk memperkuat pasar modal di Indonesia. Bahana TCW, sebagai salah satu Manajer Investasi Keuangan (MIKU) 2, menyatakan bahwa operasional mereka tidak terpengaruh oleh peraturan baru ini dan bahwa Manajer Keuangan Bersama Dengan (MKBD) tetap sehat. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat stabilitas pasar modal di Indonesia. Peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi.
