OJK Terapkan POJK Baru, Asuransi Kesehatan Makin Sehat

OJK Terapkan POJK Baru, Asuransi Kesehatan Makin Sehat
OJK Terapkan POJK Baru, Asuransi Kesehatan Makin Sehat

Keuangan.id – 09 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam industri asuransi kesehatan. Peraturan ini berisi tentang kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi kesehatan. Dengan demikian, pelayanan asuransi kesehatan diharapkan menjadi lebih baik dan aman.

POJK 36/2025 OJK mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki kapabilitas medis yang memadai. Kapabilitas medis ini mencakup kemampuan tim medis yang profesional dan peralatan medis yang canggih. Dengan demikian, perusahaan asuransi kesehatan dapat memberikan pelayanan medis yang lebih baik dan aman bagi nasabahnya.

Selain itu, POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis. Dewan Penasihat Medis ini bertujuan untuk memberikan saran dan advis kepada perusahaan asuransi kesehatan dalam hal keputusan medis. Dengan demikian, perusahaan asuransi kesehatan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan aman bagi nasabahnya.

Reliance, salah satu perusahaan asuransi kesehatan terbesar di Indonesia, telah menyambut baik keputusan OJK. Menurut Direktur Utama Reliance, peraturan ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan asuransi kesehatan di Indonesia.

Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri untuk membeli asuransi kesehatan dan mendapatkan pelayanan medis yang lebih baik.

Exit mobile version